Dugaan Mucikari Prostitusi Online, 2 Remaja Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

Tersangka Muncikari prostitusi online/ist Bitung, mtn.com  - Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung tangkap 2  remaja perempuan, inisia...

Tersangka Muncikari prostitusi online/ist


Bitung, mtn.com  - Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung tangkap 2  remaja perempuan, inisial NPA alias Nur (19) warga Kecamatan Aertembaga dan AN alias Ange (17) warga Kecamatan Madidir, Kamis (25/07/2019).

Kedua remaja tersebut ditangkap di salah satu tempat kos di Lorong Union Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir atas dugaan mucikari praktek prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan.

Dari informasi, Nur dan Ange adalah sepasang kekasih sesama jenis yang menjajakan sejumlah anak dibawah umur dengan iming-iming sejumlah uang agar mau melayani pria hidung belang.

Praktek prostitusi yang dilakoni kedua remaja belasan tahun ini terkuak setelah akun facebook bernama Pricilia Singal yang mengaku sebagai korban memposting di salah satu grup dan ditindaklanjuti Tim Tarsius Wilayah Timur.

“Keduanya mengaku sudah melakoni prostitusi online menggunakan aplikasi Tantan sejak tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini,” kata Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus.

Setiap trankasi kata Tuegeh, Nur dan Ange mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari tarif yang dipasang Rp500 ribu hingga Rp1 juta per short time.

“Tempat short time sendiri tergantung dari permintaan pelanggan, apakah di hotel atau di tempat kos,” katanya.

Menariknya, saat ditangkap, salah satu pelanggan yakni inisial CMA alias Co (28) ikut diamankan saat sementara “memakai” salah satu anak dibawah umur yang dijajakan Nur dan Ange di tempat kos dengan tarif Rp500 ribu.

“Co adalah salah satu pelanggan Nur dan Ange yang tertarik dengan salah satu anak perempuan yang diupload di aplikasi Tantan,” katanya.

Atas ketiganya kata Tuegeh, dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ketiganya sudah diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” katanya. (Redaksi)

COMMENTS

Nama

ADVETORIAL Bisnis Bitung Bolmong Bolmut Bolsel Boltim Covid-19 EKONOMI Gorontalo HEADLINE Hiburan HUKRIM Internasional Kotamobagu Lifestyl LIFESTYLE Manado Minahasa Minsel Minut Mitra Nasional NusaUtara OLAHRAGA P Pemerintahan Pemuda PENDIDIKAN Peristiwa Politik POLITIK dan PEMERINTAHAN S SOSIAL Sosil Tomohon Totabuan ZONAPEREMPUAN
false
ltr
item
manadotopnews: Dugaan Mucikari Prostitusi Online, 2 Remaja Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung
Dugaan Mucikari Prostitusi Online, 2 Remaja Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzExndsGUAOeThoNpqzrms0fYe0KyLj9C_kNz4y2S7RSl-bgJAN7be97jETkmr3ugFhlmniIP_r-Rrh_tXR_4ULxQKBD0UQmNPrZc9cUJuZSFMlSRw4rflVd_IXJgsyr1jPJTOOa7m_lCj/s320/nur-ange-mucikari-online.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzExndsGUAOeThoNpqzrms0fYe0KyLj9C_kNz4y2S7RSl-bgJAN7be97jETkmr3ugFhlmniIP_r-Rrh_tXR_4ULxQKBD0UQmNPrZc9cUJuZSFMlSRw4rflVd_IXJgsyr1jPJTOOa7m_lCj/s72-c/nur-ange-mucikari-online.jpg
manadotopnews
http://www.manadotopnews.com/2019/07/dugaan-mucikari-prostitusi-online-2.html
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/2019/07/dugaan-mucikari-prostitusi-online-2.html
true
6331908605545001365
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy