Bangunan PT ASA di Kotabunan Induk Kotabunan, Manadotopnews.com -Keberadaan PT ASA (Arafura Surya Alam) menuai keluhan Warga Desa Kotab...
Bangunan PT ASA di Kotabunan Induk |
Kotabunan, Manadotopnews.com-Keberadaan PT ASA (Arafura Surya Alam) menuai keluhan Warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Mereka mempertanyakan keberadaan perusahan PT ASA yang beroperasi di Desa Kotabunan Induk. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas ini sudah mengantongi izin produksi (ekspolitasi) namun sampai hari ini belum juga ada tanda-tanda pembebasan lahan.
Menanggapi hal ini, sumber resmi Manadotopnews.com berinisial (UM) angkat bicara. Dia menilai keberadaan PT ASA terkesan menyembunyikan izin ekspolitasi yang sudah keluar sejak tahun 2013 yang diketahui masa waktunya berahir 2033 menandang.
Dia menjelaskan, PT ASA bukan lagi mengantongi izin ekplorasi tapi sudah ekspolitasi.
"Dimana mana kalau sudah ada izin amdal, berarti sudah menuju ekpolotasi. Namun sampai hari ini perusahaan selalu berdali bahwa izin yang dikantongi adalah izin eksplorasi," ujarnya.
(UM) menilai, untuk menunggu izin ekspolitasi habis, PT ASA sengaja mendatangkan SUBKON agar pihak perusahaan terima bersih.
"Berangkat dari situ, subkon lain masuk lagi dengan alasan yang sama yaitu ambil sampel. Ketika izin perusahaan habis, mereka urus lagi dan pastinya mereka tidak akan mining hanya ambil ambil sampel. Coba lihat selalu tertulis bahwa PT. ASA belum menerima kariawan, karena mereka terima bersih. Subkon yang mengerjakan semua aktivitas. Sampai hari ini PT ASA belum juga berproduksi sesuai izin yang dikantongi,"beber sumber.
"Masyarakat jangan dibodohi. Seharusnya sudah berproduksi. Yang jadi pertanyaan mengapa PT. ASA sampai hari ini selalu beralasan untuk ambil sampel, Sampel apalagi yang mau diambil? Ini pembodohan," kata (UM).
Untuk penerimaan kariawan lanjut dia, PT. ASA banyak merekrut tenaga kerja dari luar dengan alasan mereka (Tenaga kerja dari luar-red) diterima sebagai tenaga ahli.
"Kalau tenaga kerja dari lingkar tambang belum punya keahlian, yah dikasih ajar dong biar mereka tahu bukan selalu mamakai tenaga kerja dari luar, " tambahnya.
Selama ini PT. ASA tidak perna transparan menyangkut izin yang di kantongi. Seharusnya imbuh dia, ketika sudah mengantongi izin ekspolitasi, harusnya sudah ada pembebasan lahan dan lain sebagainya.
"Logikanya begini. Misalnya ada orang yang mau bikin pesta. Trus izin pesta sudah ada namun pesta tidak dilaksanakan, otomatis orang yang tadinya mengurus izin jelas tidak punya uang untuk melaksanakan pesta. Atau jangan-jangan PT ASA tidak punya uang," sindir (UM) .
Di tempat terpisa Dua Lembaga Nasional Deean Pimpinan Nasional (DPN Lakri ) dan LIDIK KRIMSUS Bolmong Raya memastikan Jika benar izin yang dikantongi PT ASA adalah izin ekspolitasi, kedua Lembaga tersebut akan melayangkan surat ke DPRD Boltim.
"Kami akan menyurati langsung ke DPRD Boltim untuk lakukan hering. Suratnya sementara di buat. DPRD Boltim tinggal menunggu surat resmi itu,"Kata Irawan dan diaminkan oleh Andy Riady.
Terkait hal ini, Reginald Pontoh selaku Eksternal PT ASA saat dikonfirmasi tak menampik soal izin tersebut. Dirinya mengaku bahwa izin PT ASA sudah izin produksi.
"Yah izin PT ASA sudah izin produksi. Mulai dari tahun 2013 berahir sampai 2033," aku pria yang sering disapa Egi ini rabu (30/8).
Ditanya mengapa belum ada pembebasan lahan, Egi mengatakan, lahan pemerintah tidak bisa dibebaskan. "Kalau lahan masyarakat, mungkin dibebaskan tapi kalau lahan pemerintah manamungkin kami bebaskan," tutur Egi lagi.
Kata dia, alasan mengapa belum ada pembebasan lahan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban.
"Alasan belum adanya pembebasan lahan, Saya tidak bisa jawab karena itu kewenangan management," kelit Egi. (Matt/Rey)