Mantan Menteri Agama "Suryadharma Ali" Resmi Ditahan KPK/ist Jakarta, MTN.com - Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya, Ars...
Mantan Menteri Agama "Suryadharma Ali" Resmi Ditahan KPK/ist |
Jakarta, MTN.com - Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Surabaya, Arsul Sani mengaku prihatin dengan ditahannya mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap proses hukum SDA nantinya berjalan dengan adil.
“Kami tentu ikut prihatin dengan kasus yang menimpah Pak SDA, tentu kami berharap agar proses hukumnya dapat berjalan dengan adil,” tutur Arsul, Sabtu (11/4/2015).
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, partainya tetap menghormati kewenangan dari KPK dalam menjalankan upaya penindakan dalam tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta agar lembaga superbodi itu memberikan hak yang sama untuk SDA.
“PPP menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan kewenangannya dan meneruskan proses hukum tersebut. Hak Pak SDA untuk mempersiapkan dan melakukan pembelaan diri dapat diberikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya
Asrul mangatakan, agar proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu kepada SDA bisa membongkar yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
“Tentunya kami berharap pula bahwa proses hukum itu pada akhirnya akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus SDA ini,” tegasnya
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Mantan Menteri Agama itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (*/oz/sh)