Istimewa Manadotopnews.com -Pemerintah mengingatkan kepada para dunia usaha soal batas waktu terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (T...
Istimewa |
Manadotopnews.com-Pemerintah mengingatkan kepada para dunia usaha soal batas waktu terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja adalah besok (21/7/2014) atau H-7 Lebaran. Pemerintah akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR dibayar sebagaimana mestinya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, batas akhir pembayaran THR yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah H-7 lebaran, yaitu pada tanggal 21 Juli 2014.
"Terakhir H-7, berarti besok (Senin)," kata Irianto kepada wartawan, (20/7).
Ia mengatakan, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, ada tim yang ditugaskan mengawasi pembayaran THR di lapangan. Termasuk menindak perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR.
"Mulai Senin, Selasa akan gencar melakukan pengecekan-pengecekan, lebih intensif. Pak Menteri menugaskan, saya jadi komandonya. Termasuk kita beri pembinaan dari beberapa hari lalu dan pengecekan, tapi kali ini lebih intensif," tuturnya.
Peraturan tentang pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika setelah diberikan peringatan tak juga mengindahkan, perusahaan tersebut bisa diseret ke pengadilan
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.(*/dk)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, batas akhir pembayaran THR yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah H-7 lebaran, yaitu pada tanggal 21 Juli 2014.
"Terakhir H-7, berarti besok (Senin)," kata Irianto kepada wartawan, (20/7).
Ia mengatakan, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, ada tim yang ditugaskan mengawasi pembayaran THR di lapangan. Termasuk menindak perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR.
"Mulai Senin, Selasa akan gencar melakukan pengecekan-pengecekan, lebih intensif. Pak Menteri menugaskan, saya jadi komandonya. Termasuk kita beri pembinaan dari beberapa hari lalu dan pengecekan, tapi kali ini lebih intensif," tuturnya.
Peraturan tentang pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika setelah diberikan peringatan tak juga mengindahkan, perusahaan tersebut bisa diseret ke pengadilan
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.(*/dk)