Victor Tatanude, Ketua Komisi A DPRD Bitung/Ist Bitung, MTN.com -DPRD Kota Bitung gelar hearing dengar pendapat antara Anggota DPRD Kot...
Victor Tatanude, Ketua Komisi A DPRD Bitung/Ist |
Bitung, MTN.com-DPRD Kota Bitung gelar hearing dengar pendapat antara Anggota DPRD Kota Bitung bersama perwakilan CV Multi Rempah Sulut, Terkait masalah Upah Minimum Pegawai (UMP) di perusahan tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bitung mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah mendengar pendapat dari beberapa pihak.
“Rekomendasi kami, pihak perusahan harus membayar upah sesuai UMP kepada karyawan, mengikutsertakan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, perhatikan upah lembur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, bila tidak mengindahkan hak normatif, kami komisi A DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota melalui Disnakertrans untuk mencabut izin operasi perusahan tersebut,” tegas Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude.
Selain itu, Komisi A juga meminta kepada pihak Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak dalam bidang pengeksporan pala tersebut.
“Disnakertrans harus melakukan tindakan hukum terhadap persusahan, tindakan hukumnya bersifat subjektif,” tegas Tatanude (*)
Dalam rapat tersebut, DPRD Bitung mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah mendengar pendapat dari beberapa pihak.
“Rekomendasi kami, pihak perusahan harus membayar upah sesuai UMP kepada karyawan, mengikutsertakan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, perhatikan upah lembur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, bila tidak mengindahkan hak normatif, kami komisi A DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota melalui Disnakertrans untuk mencabut izin operasi perusahan tersebut,” tegas Ketua Komisi A DPRD Bitung Victor Tatanude.
Selain itu, Komisi A juga meminta kepada pihak Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak dalam bidang pengeksporan pala tersebut.
“Disnakertrans harus melakukan tindakan hukum terhadap persusahan, tindakan hukumnya bersifat subjektif,” tegas Tatanude (*)