Bocah Perempuan korban pembunuhan dan Pemerkosaan ditemukan diselah2 bebatuan pantai Malalayang/ist Mandotopnews.com - Polresta...
Mandotopnews.com - Polresta Manado telah mengungkap misteri penemuan mayat bocah perempuan diantara batu di pinggir pantai Malalayang Kota Manado yang sempat viral di media sosial. Dalam Konferensi Pers yang digelar Satreskrim Polresta Manado bahwa seorang laki-laki berinisial ML (20) yang diduga membunuh korban RM (8) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku ML (20) adalah orang yang mempunyai hubungan dengan kakak sepupu korban RM (8) yang sudah menjalin hubungan selama 5 bulan dan tinggal dirumah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya pada saat diserahkan ke Polsek Airmadidi dan dijemput Oleh Resmob Polda Sulut dan diserahkan ke Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugeng, Kamis (30/3/2023).
Kronologi kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat itu di TKP bahwa pelaku dengan korban adalah tinggal serumah di kalawat di airmadidi karena pelaku memiliki hubungan tanpa ikatan resmi dengan kakak sepupu korban sudah hampir 5 bulan dan sudah dua bulan duduk bersama di rumah korban termasuk kakaknya
Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online yang juga mengantarkan paket-paket jasa ekspedisi kemudian selanjutnya korban ikut serta dengan pelaku untuk pergi ke kota Manado untuk mengantarkan salah satu paket yang harus diserahkan kepada konsumen tepatnya di daerah sario setelah mengantarkan paket tersangka dan korban berangkat dari rumah di daerah kalawat berboncengan dengan menggunakan helm dengan sepeda motor kemudian setelah mengantarkan paket timbul niat dari tersangka untuk mengajak korban ke Malalayang tepatnya di pinggir pantai dekat MCC kemudian berhenti sejenak dan timbul niat tersangka untuk melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, kemudian pelaku tersangka melepas baju dari korban, pelaku
lakukan perbuatan persetubuhan namun korban menolak, pelaku m3nenggelamkan korban ke dalam air di sekitar TKP tersebut kurang lebih 5 menit sehingga korban saat itu m3ninggal dunia, setelah mengetahui korban m3ninggal dunia tersangka melakukan tindak pidana menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Sugeng mengatakan setelah melampiaskan hasratnya pelaku kemudian mengangkat korban kemudian pelaku terpeleset sehingga korban jatuh di posisi diantara sela-sela batu yang viral di beberapa media sosial.
“Pihaknya tetapkan pelaku ML (20) sebagai tersangka utama dengan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia melanggar pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 340 pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan ancaman 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata Sugeng.
Setelah melaksanakan otopsi dan sudah didapati fakta-fakta bahwa korban terdapat di bagian kepala luar terdapat luka memar dan di dalam kepala terdapat cairan darah inilah yang menyebabkan kematian korban artinya ada tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, selanjutnya ditemukan korban mengalami kekerasan benda tumpul di kemaluannya.
Saat ini kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk lain dan bukti-bukti lain untuk melengkapi tindak pidana dan melengkapi berkas untuk kita kirim ke jaksa penuntut umum. (***)