Manadotopnews.com - Terkait Peraturan Direksi ( Perdis) PD Pasar Manado No.5 Tahun 2022 tentang pengelolaan Pasar Hebat, Perih...
Manadotopnews.com - Terkait Peraturan Direksi ( Perdis) PD Pasar Manado No.5 Tahun 2022 tentang pengelolaan Pasar Hebat, Perihal besaran iuran aktivitas 'Bongkar Muat' dipasar bersehati sebesar Rp 50.000 - Rp 200.000 Dikeluhkan Pedagang Pasalnya Aturan ini dinilai sangat memberatkan pedagang.
Salah satu pedangan kepada awak media ini mengatakan Selama ini kami merasa kesulitan dengan beragam tarif biaya yang dibebankan kepada kami mulai dari bayar retribusi, izin lahan, kontrak kios, uang parkir, ditambah lagi dengan tagihan "Bongkar Muat ini cukup sangat membebani kami sebagai pedagang
(Stengah Mati ini aturan, Bekeng Siksa Pedagang. Torang so bayar retribusi, izin lahan, kontrak kios, uang parkir dihitung per jam, Kong tambah le Deng tagihan Rp 50.000 - 200.000) Ungkap Wati Zain Pedagang Ikan, Minggu (20/11/2022)
Dikatakannya Pula, Dengan Adanya pemberlakuan Perdis ini sangat memberatkan para pedangang Terkesan PD pasar bukan membantu pedagang, tapi malah membangkrutkan pedagang
" So sama deng sapi perah, Torang p modal cuma habis bayar bea terus p' Ngoni Kong Torang dank cuma rugi terus dank ini. Sedangkan untuk uang Izin lahan & torang pe modal skarang cuma ada Utang. Tolong pa WALI KOTA liya akang itu kebijakan PD PASAR Yang Nyanda war - war " Tandas Wati, Yang di iyakan pedagang Lainnya "Iyo betul itu"
Sementara itu Tomy Hutuba Salah Satu Toko Pedagang Mengatakan Aturan tersebut tidak relevan dengan daya aktivitas yang dilakukan di berbagai sektor yang ada pada pedagang. Dan Implementasi dari kebijakan ini di SALAH ARTIKAN.
"Bongkar Muat" hal tersebut hanya bisa dilakukan pada Sektor "Pembawa Tomat" tetapi untuk para pedagang yang lainnya barangkali hal ini patut untuk di pertanyakan kepada pihak eksekutor yang ada di lapangan atau area pasar Bersehati.
Dia berharap, beragam tarif yang dibebankan tidak memberatkan pedagang. Tujuannya, agar pedagang pasar tradisional bisa tumbuh berkembang karena ini bagian dari ekonomi kerakyatan.
"Pikirkan nasib pedagang, tanpa pedagang tak ada artinya PD Pasa ini" tegas dia, sembari meminta agar Walikota segera mengevaluasi kinerja Direksi PD Pasar sehingga tidak ada lagi kebijakan yang memberatkan pedagang. (Shaker)