Foto: Korban saat sedang membuat laporan polis/ist Manadotopnews.com - Warga Kelurahan Sindulang Satu, yang diketahui seorang perem...
Foto: Korban saat sedang membuat laporan polis/ist |
Manadotopnews.com - Warga Kelurahan Sindulang Satu, yang diketahui seorang perempuan bernama Indri. Terpaksa mendatangi Polresta Manado, melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan pelaku perempuan berinisial WK alias Wiwi (21) Warga Kelurahan Banjer Lingkungan I Kecamatan Tikala.
Kejadian tersebut itu terjadi sejak tanggal 28 Agustus 2019, Melalui media sosial (Facebook), namun baru di laporkan Selasa (12/11) kemarin.
Dari informasin yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, Kejadian tersebut itu terjadi, dimana terlapor meminta pertemana kepada korban dan mengajak korban untuk mengikuti arisan yang di buat oleh terlapor, karena termakan rayuan pelaku, korban akhirnya mengikuti arisan yang di buat pelaku.
Selang berjalannya waktu, terlapor mengambil arisan pertama, namun pelaku sudah tidak lagi membayar arisan tersebut. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun usaha untuk meminta uang tersebut tidak membuatkan hasil. Akibat kejadian tersebut korban bersama korban yang lain mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000.- ( Delapan puluh lima juta rupiah ).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, agar pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, Rabu (13/11) siang membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan." Jelas Aruan. (Tim)