Tersangka Penganiyayaan saat Diamankan Aparat/ist Mitra, manadotopnews.com - Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (...
Tersangka Penganiyayaan saat Diamankan Aparat/ist |
Mitra, manadotopnews.com - Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Raya Kelurahan Wawali Lingkungan II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, (18/05/2019) pkl. 22.00 wita.
Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki berinisial AM alias Aswin, 52 tahun, terhadap korban lelaki Ari Kongingi, 47 tahun; keduanya merupakan warga Kelurahan Wawali, Ratahan.
Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk membeli minuman keras (miras) Cap Tikus. Saat itu korban menanyakan kapan anak tersangka akan menikah; karena diketahui anak gadis tersangka ternyata sudah hamil namun belum nikah.
Merasa tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya. Dengan membawa parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian kepala sebelah kiri.
Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan ini serta mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan pihaknya.
“Korban dievakuasi ke Puskesmas Ratahan kemudian dirujuk ke RSUD Noongan, Langoan. Untuk tersangka bersama barang bukti parang sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kompol Ronny. (Redaksi)