Minsel, manadotopnews.com - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersan...
Minsel, manadotopnews.com - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus cabul, lelaki berinisial YS alias Tinus (29), warga Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, Propinsi Papua.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Rabu malam (22/8/2018) pukul 23.00 wita. “Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Waropen, Polda Papua,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, kasusnya termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/40/V/2018/Papua/Res Waropen, tanggal 20 Mei 2018.
Tersangka melarikan diri dari ruang tahanan Polres Waropen dan tiba di Desa Sulu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada awal Bulan Agustus 2018. “Statusnya tahanan lari, kami mengamankan tersangka di rumah rekannya, di Desa Sulu, Kecamatan Tumpaan,” ujar AKP Arie.
Saat hendak diamankan, tersangka berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. “Sempat melakukan perlawanan namun berhasil kami lumpuhkan. Pagi tadi, yang bersangkutan sudah dijemput oleh anggota Polres Waropen,” tutup Kapolsek. (*/tnps/mtn)