Nampak Dishub Manado saat Menindaki Kendaraan Parkir Liar/ist Manadotopnews.com - Sempat viral di sejumlah grup media sosial (medsos)...
Nampak Dishub Manado saat Menindaki Kendaraan Parkir Liar/ist |
Manadotopnews.com - Sempat viral di sejumlah grup media sosial (medsos), terkait dasar hukum penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, membuat Kadishub M Sofyan pun angkat bicara.
Dikatanya bahwa perihal dasar hukum penindakan parkir sembarangan di kota manado merujuk pada peraturan walikota (perwako) manado no 4 tahun 2018.
"Silahkan lihat Peraturan Walikota (Perwako) Manado No 4 Tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado," ucap Kadishub M Sofyan kepada media ini, Kamis (11/1/2018).
Dijelaskannya, dalam Perwako ini juga mengatur tentang sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar oleh Dishub.
"Sanksi dari pelanggaran ini tidak hanya digembosi atau cabut pentil tetapi sampai pada kunci bola, penderekan dan pemasangan stiker pada kendaraan yg kedapatan melanggar," jelanya.
Pemkot Manado, dalam hal ini Dishub juga meminta pengertian serta komitmen masyarakat terutama pengemudi kendaraan agar bisa mematuhi aturan yang berlaku.
"Penindakan atas pelanggaran lalu lintas/parkir bukan baru tahun ini kita lakukan. Tahun lalu Dishub dan Polantas juga melakukannya dengan tujuan memberikan efek jerah kepada pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalin/pelanggaran parkir," tutupnya. (Dany)