Nampak Uang Yang Dikembalikan Kuasa Hukum dan Dihitung Pihak Kejati Sulut/ist Manadotopnews.com - 2 tersangka kasus dugaan tindak pid...
![]() |
Nampak Uang Yang Dikembalikan Kuasa Hukum dan Dihitung Pihak Kejati Sulut/ist |
Manadotopnews.com - 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai di Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yakni dr. Rosa M. Tidajoh alisa RT (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Minut dan Robby Maukar alias RM (Direktur PT.MMM), mengembalikan uang sejumlah Rp. 325 juta kepada Kejati Sulut, Kamis (25/1/2018).
"Berdasarkan penghitungan Ahli BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,8 Miliar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yoni Mallaka pada rilisnya ke media ini siang tadi, Senin (29/1/2018).
Kasi Penkum Kejati Sulut juga menjabarkan tentang jumlah besaran yang dikembalikan baik itu RT maupun RM untuk menutupi kerugian negara pada proyek ini tahun anggaran 2016.
"RT mengembalikan uang sebesar Rp. 100 juta, sedangkan RM mengembalikan uang sebesar Rp. 225 juta. Pengembalian ini diberikan langsung oleh tersangka dan didampingi kuasa hukumnya," jelasnya.
Terinformasi, dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka antara lain RT (KPA), SHS (PPK), dan RM (direktur PT. MMM). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini. (Dany)