Nampak Bupati Landjar saat Meletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Al-Furqan Desa Paret/Ist Kotabunan, Manadotopnews.com - Bupati B...
Nampak Bupati Landjar saat Meletakan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Al-Furqan Desa Paret/Ist |
Kotabunan, Manadotopnews.com - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH, meletakkan Batu Pertama pembangunan Masjid Al Furqan di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Jumat (15/12).
Eyang (Sapaan akrab Bupati) berujar, desa Paret sudah pantas untuk dibangun masjid karena seluruh aset desa Paret termasuk masjid, telah diserahkan ke desa Paret Timur saat desa Paret dimekarkan.
"Alhamdulillah hari ini terwujud niat dari seluruh jamaah untuk membangun tempat ibadah," tutur Eyang.
Orang nomor satu di Boltim ini menghimbau, masjid yang akan dibangun benar-benar dijadikan sebagai tempat ibadah dan jangan sampai menjadi sumber keretakan.
"Janganlah kamu membangun masjid kalau dibangun dengan perseteruan itu laksana membangun masjid di tepi jurang. Kenapa tempat ibadah harus dibuat dalam satu bentuk besar karena didalamnya ada 3 hal penting yaitu silaturrahim, ibadah/ sujud kepada Allah, dan untuk belajar," paparnya.
Perencanaan dan ukuran masjid yang akan dibangun di Desa Paret lanjut Eyang, sudah tepat karena cocok dengan jumlah penduduk yang ada.
Bupati Boltim Sehan Landjar saat Menghadiri Peremian Pembangunan Mesjid Al-Furqan Desa Paret/ist
|
"Bangunlah masjid sesuai kebutuhan. Jangan dibangun besar-besar isinya (jamaah) sedikit," ucap Bupati dua periode ini.
Sementara, Sangadi Desa Paret Ujin Mamonto menyampaikan alasan pembangunan masjid Al Furqan salah satunya karena Desa Paret belum memiliki Masjid.
"Kami harus mendirikan bangunan masjid baru karena sesuai persyaratan jamaah yang ada di desa Paret ini sudah 100 KK lebih dan semua persyaratan-persyaratan untuk pembangunan masjid telah kami penuhi," jelasnya.
Kata Ujin, estimasi anggaran yang harus di siapkan sampai pembangunan masjid rampung diperkirakan mencapai Rp. 850 juta.
"Ukuran bangunan keseluruhan adalah 18x18m. Lokasi masjid ini sah milik jamaah Desa Paret karena sebagian dibayar dan sebagian dihibahkan pemilik," kunci Sangadi Ujin. (matt/rey)