Robi Mamonto/ist Tutuyan, Manadotopnews.com - Sebanyak Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...
Robi Mamonto/ist |
Tutuyan, Manadotopnews.com - Sebanyak Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melakukan Permohonan Izin Cerai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Dari sepuluh ASN yang melakukan permohonan perceraian. 6 orang sudah mendapat izin dan 4 masih dalam proses," ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Disiplin, BKPP Boltim, Ade Herly Mokoginta.
Kata dia, permohonan yang dilakukan ASN itu, tentunya dari BKPP mengusahakan untuk rujuk kembali lewat mediasi.
"Namun apabila mediasi tidak ada kata sepakat untuk rujuk maka BKPP melanjutkan proses mendapatkan Surat Izin Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan," terangnya.
Terpisah, Kepala BKPP Kabupaten Boltim, Robi Mamonto, mengatakan perceraian adalah hak setiap ASN, namun tidak sertamerta langsung di proses akan tetapi pihaknya akan memanggil kedua belah pihak yang berselisih untuk diminta keterangan.
"Informasi-informasi yang berkaitan dengan perselisihan kedua belah pihak kami usahakan semaksimal mungkin untuk rujuk kembali," ujar Mamonto, (10/11). (Maat/Rey)