Eyang: Anak Dibawah Umur Yang Gunakan Sepeda Motor Harus Ditilang

Nampak Bupati Sehan Landjar saat berbincang bincang dengan Kapolsek Unban Kotabunan Kompol Meindert M Woeiling Kotabunan,  Manadotopn...

Nampak Bupati Sehan Landjar saat berbincang bincang dengan Kapolsek Unban Kotabunan Kompol Meindert M Woeiling



Kotabunan,  Manadotopnews.com - Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya Khususnya di Desa Kotabunan Bersatu dan Tutuyan Bersatu. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77  ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Menanggapi hal ini, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH, menegaskan,  anak-anak dibawah  umur jika ditemui mengendara sepeda motor,  polisi harus mengambil tindakan tegas.

Saat meninjau lokasi longsor di Desa Kotabunan Selatan belum lama ini, Eyang sapaaan akrab bupati Boltim, tertangkap kamera  sedang memanggil Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Meindert M Wowiling dan mengatakan,  jika ada anak-anak dibawah umur membawah sepeda motor,  harus di tahan.

"Pak Kapolsek,  jika ada anak-anak dibawah umur membawah motor harus di tilang.  Kalau perlu tahan motornya, karena sudah banyak terjadi kecelakaan dan rata rata korbannya anak dibawah umur, " tegas orang nomor satu di bumi totabuan paling timur ini.
(Matt/Rey)

COMMENTS

Nama

ADVETORIAL Bisnis Bitung Bolmong Bolmut Bolsel Boltim Covid-19 EKONOMI Gorontalo HEADLINE Hiburan HUKRIM Hukum Internasional Kotamobagu Lifestyl LIFESTYLE Manado Minahasa Minsel Minut Mitra Nasional NusaUtara OLAHRAGA P Pemerintahan Pemuda PENDIDIKAN Peristiwa Politik POLITIK dan PEMERINTAHAN S SOSIAL Sosil Tomohon Totabuan ZONAPEREMPUAN
false
ltr
item
manadotopnews: Eyang: Anak Dibawah Umur Yang Gunakan Sepeda Motor Harus Ditilang
Eyang: Anak Dibawah Umur Yang Gunakan Sepeda Motor Harus Ditilang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKIpzTtSu0kBPLxWYkBz8lZ7Xk4wXGEcJCyVdWaAumSqpnYBGeYmxy7PIVmZlU3h3vI3gnHfgaegbZfD1t-zLqbHGQ3KIcvxYxVWgLzasflc_vyUO_XI95l5AlVgeb3j-0QdRYqRdflJFN/s320/eyang-dan-kapolsek-kotabunan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKIpzTtSu0kBPLxWYkBz8lZ7Xk4wXGEcJCyVdWaAumSqpnYBGeYmxy7PIVmZlU3h3vI3gnHfgaegbZfD1t-zLqbHGQ3KIcvxYxVWgLzasflc_vyUO_XI95l5AlVgeb3j-0QdRYqRdflJFN/s72-c/eyang-dan-kapolsek-kotabunan.jpg
manadotopnews
https://www.manadotopnews.com/2017/10/eyang-anak-dibawah-umur-yang-gunakan.html
https://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/
http://www.manadotopnews.com/2017/10/eyang-anak-dibawah-umur-yang-gunakan.html
true
6331908605545001365
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy