Nampak Bupati Sehan Landjar saat berbincang bincang dengan Kapolsek Unban Kotabunan Kompol Meindert M Woeiling Kotabunan, Manadotopn...
Nampak Bupati Sehan Landjar saat berbincang bincang dengan Kapolsek Unban Kotabunan Kompol Meindert M Woeiling |
Kotabunan, Manadotopnews.com - Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya Khususnya di Desa Kotabunan Bersatu dan Tutuyan Bersatu. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Menanggapi hal ini, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH, menegaskan, anak-anak dibawah umur jika ditemui mengendara sepeda motor, polisi harus mengambil tindakan tegas.
Saat meninjau lokasi longsor di Desa Kotabunan Selatan belum lama ini, Eyang sapaaan akrab bupati Boltim, tertangkap kamera sedang memanggil Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Meindert M Wowiling dan mengatakan, jika ada anak-anak dibawah umur membawah sepeda motor, harus di tahan.
"Pak Kapolsek, jika ada anak-anak dibawah umur membawah motor harus di tilang. Kalau perlu tahan motornya, karena sudah banyak terjadi kecelakaan dan rata rata korbannya anak dibawah umur, " tegas orang nomor satu di bumi totabuan paling timur ini.
(Matt/Rey)