Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum dan Tata Negara RI/ist Manadotopnews.com - Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado yang ...
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum dan Tata Negara RI/ist |
Manadotopnews.com - Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado pada tanggal 17 Februari tahun 2016 lalu, ternyata menyalahi aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkada serentak.
Sebagaiman diutarakan Yusril Ihza Mahendra, selaku pakar Hukum dan Tata Negara RI. Menurut Yuzril, Pilkada Manado seharusnya diselenggarakan pada tahun 2017 mendatang. Bukan sebaliknya dilakukan pada beberapa bulan yang lalu.
"Undang-undang Pilkada serentak telah jelas menjelaskan waktu dan tahapan Pilkada. Dan untuk di Kota Manado, saya melihat ada keganjalan. Salah satunya adalah waktu diselenggarakannya Pilkada. Padahal, dalam undang-undang Pilkada serentak, dengan jelas mengatakan bahwa Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2015 dan 2017. Bukan di tahun 2016," kata Yusril, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN) Manado, Selasa (02/08).
Yuzril yang juga adalah Bakal Calon (Balon) Gubernur DKI Jakarta ini, menyinggung tindakan KPUD Manado yang menurutnya merupakan tindakan melawan undang-undang.
"Kalau saya menjadi orang berandil di KPU, saya takkan berani melawan aturan," singkat Yusril sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.
Diketahui, saat ini Syarif Darea telah melakukan gugatan kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI, Gubernur Sulawesi Utara dan KPUD Manado, terkait Pilkada Serentak dan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Manado. (*/shaker)