Ilustrasi Jakarta. mtn.com - Faktor ekonomi, terkadang membuat orang untuk berpikir tidak waras. Membunuh, mencuri, menjula diri, hal ...
Ilustrasi |
Jakarta. mtn.com - Faktor ekonomi, terkadang membuat orang untuk berpikir tidak waras. Membunuh, mencuri, menjula diri, hal tersebut tak jarang dilatari oleh kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi. Demikian pula dengan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial A (33) dan L (31) rela melakukan adegan seks didepan penonton yang berani membayar mereka.
Lebih memiriskan, si suami mengizinkan istrinya disewa pelanggan jika mau seusai 'live show'.
Peristiwa ini terjadi bukan di Red District Amsterdam, atau Walking Street Pattaya, tapi di Ibu Kota Negara RI, Jakarta. Keduanya ditangkap di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5) kemarin.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto mengaku awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar, ada iklan di situs internet yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.
"Pihak kami pun langsung melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek tempat pelaku beraksi di Apartemen Gateway Pesanggrahan itu," ucapnya.
Pasangan yang sudah menikah sejak tahun 2010 ini mengaku bahwa mereka memang menyewa apartemen tersebut hanya untuk melakukan perbuatan mesumnya. Mereka pun memasang tarif berkisar Rp 800 ribu. Mereka tak melawan saat ditangkap.
"Jadi mereka ini sebenarnya ngontrak di kawasan Ciledug bersama dua anaknya. Nah di sini cuma untuk menjual diri dengan harga Rp 800 ribu termasuk sewa kamar dan pelanggan sudah bisa ikut hubungan badan juga serta boleh direkam juga sama pelanggannya," jelasnya.
Pasutri ini tak sembarangan menerima pelanggan. Syaratnya harus sudah bekerja dan yakin bisa membayar.
Motif utama pasangan ini adalah kesulitan ekonomi. Sang suami yang tak kunjung mendapat pekerjaan akhirnya melakukan jalan pintas.
"Suaminya yang berinisial A itu seorang pengangguran, sedang istrinya L berstatus karyawan pabrik dan gajinya itu tak mampu mencukupi kebutuhan mereka beserta dua anaknya yang masib balita," ungkapnya.
Dari aksi ini, tiap bulan mereka pun hanya bisa mendapatkan 4 orang pelanggan dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta.
"Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," jelasnya.
Dari hasil penangkapannya itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta rupiah, alat pelumas kelamin serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggannya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 34 dan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mr/dk)