Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Imba-Boby/Ist Manadotopnews.com - Terkait gugatan Pasangan calon (Paslon) Imba-Boby di PTU...
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Imba-Boby/Ist |
Manadotopnews.com - Terkait gugatan Pasangan calon
(Paslon) Imba-Boby di PTUN makasar, akhirnya berbuah manis. Berdasarkan
informasi sumber yang diperoleh bahwa sidang pembacaan putusan PTTUN
Makassar menyatakan bahwa gugatan Imba-Boby diterima dan tergugat dalam
hal ini KPU Manado dinyatakan telah melanggar hukum.
“Pada pertimbangan Majelis Hakim PTUN Makassar menyebutkan KPU Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan demikian pasangan calon atau penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU No. 2/2015, dapat melakukan gugatan perdata maupun pidana karena telah dirugikan,” kata Hanny Leihitu mengutip pernyataan Majelis Hakim, usai mengikuti sidang tersebut.
Atas hasil keputusan PTUN Makassar yang digelar Jumat (18/12), pasangan nomor urut 2 yang saat ini bertagline “Imba Bola Bale Manado” memanjatkan rasa syukur.
“Hasil perjuangan kami akhirnya berbuah indah. Akhirnya keadilan ditegakkan. Terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama berjuang dengan kami. Hasil ini merupakan langkah menuju kemenangan,” ujar Boby. (*Shaker)
“Pada pertimbangan Majelis Hakim PTUN Makassar menyebutkan KPU Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan demikian pasangan calon atau penggugat yang telah ditetapkan berdasarkan PKPU No. 2/2015, dapat melakukan gugatan perdata maupun pidana karena telah dirugikan,” kata Hanny Leihitu mengutip pernyataan Majelis Hakim, usai mengikuti sidang tersebut.
Atas hasil keputusan PTUN Makassar yang digelar Jumat (18/12), pasangan nomor urut 2 yang saat ini bertagline “Imba Bola Bale Manado” memanjatkan rasa syukur.
“Hasil perjuangan kami akhirnya berbuah indah. Akhirnya keadilan ditegakkan. Terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama berjuang dengan kami. Hasil ini merupakan langkah menuju kemenangan,” ujar Boby. (*Shaker)