Istimewa Manadotopnews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) m...
Istimewa |
Manadotopnews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan tenggang waktu bagi perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya hingga H-7 sebelum lebaran.
Hal ini di katakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Edwin Roring SE.ME, melalui Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi, Supartoyo, (8/7).
‘’Kewajiban pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, sehingga tidak ada alasan jika perusahaan tidak membayarnyaDia menjelaskan, pemberian THR nanti disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Jika memang pekerja tersebut baru bekerja kurang dari tiga bulan maka perusahaan berhak tidak memberikannya THR,’’ ungkap Supartoyo.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi proses pembayaran THR jelang hari raya Idul Fitri 2015 ini. Bahkan saat ini pihaknya telah membuat posko aduan THR sehingga para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Tim yang ada berjumlah delapan dan telah akan turun untuk melakukan pengawasan di beberapa wilayah yang telah ditentukan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi, Edwin Rorong SE.ME, menghimbau kepada pekerja untuk tidak takut melaporkan perusahaan masing-masing yang tidak memberikan THR. Apalagi THR tersebut sangat membantu bagi para pekerja yang merayakan Idul Fitri untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat.
“Kami akan memberikan sanksi administrative termasuk memberikan rekomendasi dan bukti-bukti jika pekerja melaporkannya ke pengadilan hubungan industrial, sanksinya akan lebih berat lagi,” ungkapnya.