Kadis Perindag-PM Kotamobagu, Herman Aray/Ist Kotamobagu, mtn.com – Tuduhan atas Pungli yang dilontarkan oleh salah satu pemilik ruk...
Kadis Perindag-PM Kotamobagu, Herman Aray/Ist |
Kotamobagu, mtn.com – Tuduhan atas Pungli yang dilontarkan oleh salah satu pemilik ruko yang ada di pasar 23 maret di bantah oleh Pemerintah Kotamobagu, melalui Kepala dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal memberikan penjelasan.
Menurut Herman Aray selaku Kadis, ”tidak ada yang namanya pungli pada pemilik ruko, dan hanya dia menuduh perindag melakukan pungli, apa yang kami minta pada pemilik ruko itu retribusi dan kami mengacu pada perda,”jelas Aray.
Lanjut Aray, “sebenarnya jika pemilik ruko tidak menumpuk pembayaran dan selalu dibayarkan setiap bulan maka pasti tidak akan meras berat, bapak itu punya 2 ruko dan dia hanya mau membayar satu ruko, yang satunya menumpuk tagihannya dari tahun 2014 sampai 2015 bulan mey,”terang aray.
Dikatkannya,”retribusi itu tidak mahal hanya Rp 72.000 perbulan itu saja tidak hitung meter, jika kita buat perda baru, maka saya yakin biaya retribusi akan lebih besar lagi, karena pasti akan hitung permeter,”terangnya.
Ditambahkannya,”namun kedepan kita akan menyiapkan perda terkait dengan biaya retribusi, ini kita masih mengunakan perda lama. Dan untuk yang tidak mau membayarkan retribusi maka kami hanya akan memberikan batas teguran ke 3 jika tidak maka aka nada konsekuensinya, bisa saja dilakukan penutupan.”tegas Aray. (*ps/sh)