Komisi A, DPRD Kota Manado Saat Melakukan Pertemuan Bersama Pemkot Manado dan Polresta Manado/Ist Manadotopnews.com , Angka kriminali...
Komisi A, DPRD Kota Manado Saat Melakukan Pertemuan Bersama Pemkot Manado dan Polresta Manado/Ist |
Manadotopnews.com, Angka kriminalitas di Kota Manado sampai saat ini masih membuat masyarakat resah dan merasa tak nyaman beraktifitas, baik pada siang maupun malam hari. Disinyalir, salah satu penyebab terjadi tindak kriminal karena pelakunya telah mengkonsumsi minuman keras (miras).
Terkait hal ini, Ketua komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harus serius menangani masalah ini.
"Tiap pengusaha minuman keras (miras) yang beroperasi di Kota Manado harus memiliki izin usaha dari pihak Disperindag. Mengingat, distribusi miras yang akan disalurkan harus didata," ucap Anter, (31/03) kemarin, saat rapat bersama Instansi terkait di Kantor DPRD Kota Manado.
Ia menambahkan, belakangan ini sering terjadi kasus-kasus yang mencoreng nama baik Kota Manado yang terkenal dengan slogan "Torang Samua Basudara", dan pemicu utamanya adalah miras. "Dari segi perizinan dan produksi per hari, kami harap Disperindag bisa membatasi pihak-pihak perusahan yang bergerak di bidang ini. Karena, dari data yang kami dapati, ternyata izin produksi melebihi kapasitas yang diberikan pihak Disperindag. Oleh karena itu, kami minta agar ditindaklanjuti," tambah Anter.
Surat izin produksi perusahan-perusahan yang bergerak di bidang ini, ternyata tak sejalan dengan izin yang diberikan. Pasalnya, penjelasan pihak perusahan-perusahan yang terkait, tumpang tindih dengan penjelasan Disperindag saat dimintai keterangan oleh Dekot Manado.
Melihat ini, aleg Syaifudin Saafa juga angkat bicara. Dirinya menilai, Pemkot tak serius menangani tindak kriminalitas yang makin menjamur di Kota Manado.
"Dari sekian banyak perusahan yang beroperasi, izin distribusinya melibihi apa yang dipresentasikan tadi. Oleh karena itu, jangan heran jika slogan brenti jo bagate sulit tercapai," kata Saafa dengan nada tegas.
Sejalan dengan Saafa, aleg Roy Maramis mengimbau agar Disperindag dan Kepolisian intens dalam menyikapi masalah ini.
"Seharusnya minuman-minuman segel itu dijual ditempat-tempat tertentu, dan bukan di warung-warung kecil. Agar bisa mengantisipasi anak-anak di bawah umur menkonsumsi miras," jelas Maramis.
Menanggapi serbuan argumentasi yang merasa didiskreditkan, Kapolresta Manado Sunarto mengatakan, pihaknya sudah berusaha menangani masalah ini. Namun, baik pelaku tindak kriminal dan penjual miras, belum juga mendapat efek jera. Karena, pengadilan terlalu ringan memberikan hukuman pada mereka.
"Beberapa waktu lalu kami telah memusnakan sekian banyak minuman berbagai jenis yang diduga tak miliki izin operasi. Kemudian kami berhasil menyita sekitar 2.450 liter miras jenis cap tikus di daerah Tomohon. Oleh karena itu, kami memintah kepada semua pihak agar bisa bekerjasama dengan kami," pintanya.
Pengusaha miras yang terdaftar di Disperindag dan memiliki izin berjumlah 6 perusahan, antara lain: Perusahan Kasegaran, Selera Sari, Segaran Sari, Tandu Rusa, Burung Sakti dan Cassanova. (*/dk/sh)
Terkait hal ini, Ketua komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harus serius menangani masalah ini.
"Tiap pengusaha minuman keras (miras) yang beroperasi di Kota Manado harus memiliki izin usaha dari pihak Disperindag. Mengingat, distribusi miras yang akan disalurkan harus didata," ucap Anter, (31/03) kemarin, saat rapat bersama Instansi terkait di Kantor DPRD Kota Manado.
Ia menambahkan, belakangan ini sering terjadi kasus-kasus yang mencoreng nama baik Kota Manado yang terkenal dengan slogan "Torang Samua Basudara", dan pemicu utamanya adalah miras. "Dari segi perizinan dan produksi per hari, kami harap Disperindag bisa membatasi pihak-pihak perusahan yang bergerak di bidang ini. Karena, dari data yang kami dapati, ternyata izin produksi melebihi kapasitas yang diberikan pihak Disperindag. Oleh karena itu, kami minta agar ditindaklanjuti," tambah Anter.
Surat izin produksi perusahan-perusahan yang bergerak di bidang ini, ternyata tak sejalan dengan izin yang diberikan. Pasalnya, penjelasan pihak perusahan-perusahan yang terkait, tumpang tindih dengan penjelasan Disperindag saat dimintai keterangan oleh Dekot Manado.
Melihat ini, aleg Syaifudin Saafa juga angkat bicara. Dirinya menilai, Pemkot tak serius menangani tindak kriminalitas yang makin menjamur di Kota Manado.
"Dari sekian banyak perusahan yang beroperasi, izin distribusinya melibihi apa yang dipresentasikan tadi. Oleh karena itu, jangan heran jika slogan brenti jo bagate sulit tercapai," kata Saafa dengan nada tegas.
Sejalan dengan Saafa, aleg Roy Maramis mengimbau agar Disperindag dan Kepolisian intens dalam menyikapi masalah ini.
"Seharusnya minuman-minuman segel itu dijual ditempat-tempat tertentu, dan bukan di warung-warung kecil. Agar bisa mengantisipasi anak-anak di bawah umur menkonsumsi miras," jelas Maramis.
Menanggapi serbuan argumentasi yang merasa didiskreditkan, Kapolresta Manado Sunarto mengatakan, pihaknya sudah berusaha menangani masalah ini. Namun, baik pelaku tindak kriminal dan penjual miras, belum juga mendapat efek jera. Karena, pengadilan terlalu ringan memberikan hukuman pada mereka.
"Beberapa waktu lalu kami telah memusnakan sekian banyak minuman berbagai jenis yang diduga tak miliki izin operasi. Kemudian kami berhasil menyita sekitar 2.450 liter miras jenis cap tikus di daerah Tomohon. Oleh karena itu, kami memintah kepada semua pihak agar bisa bekerjasama dengan kami," pintanya.
Pengusaha miras yang terdaftar di Disperindag dan memiliki izin berjumlah 6 perusahan, antara lain: Perusahan Kasegaran, Selera Sari, Segaran Sari, Tandu Rusa, Burung Sakti dan Cassanova. (*/dk/sh)