Ilustrasi Guru Mengajar/ist Minsel, mtn.com - 635 guru non sarjana S-1 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak bisa meng...
Ilustrasi Guru Mengajar/ist |
Minsel, mtn.com - 635 guru non sarjana S-1 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak bisa mengajar. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, mewajibkan guru harus berpendidikan minimal S-1. Persyaratan itu harus dipenuhi maksimal sampai akhir tahun 2015.
Ollyvia Lumi SSTP MSi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel pun tak membantah soal ketentuan itu. Lumi mengakui jika ketentuan itu jadi sebuah tantangan untuk pihaknya. "Memang hal ini sedang kami pikirkan. Sebab, banyak guru di sini yang belum atau tidak menyandang gelar sarjana," katanya.
Untuk itu, Lumi mengaku sedang berupaya memenuhi klasifikasi yang diminta undang-undang tersebut. Ia berharap, dikemudian hari ketentuan itu tidak menghambat penyelenggaraan pendidikan di Minsel. "Kita akan upayakan memenuhi klasifikasinya," cetus Lumi.
Meski demikian, ia yakin akan ada pengecualian terhadap penerapan undang-undang itu. Ia percaya, khusus untuk Minsel dan daerah-daerah lain yang punya kondisi sama, bisa tetap mengizinkan guru non sarjana mengajar. "Saya percaya kemungkinan aturan itu tidak akan diberlakukan seluruhnya. Pasti ada pengecualian. Sebab, jika itu dimulai Desember tahun ini, maka akan banyak sekolah yang terlantar," katanya.
Hingga detik ini Dikpora Minsel masih menyelenggarakan program pemerataan pendidikan bagi seluruh guru. Saat ini, banyak guru di Minsel yang sedang menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, untuk meraih gelar sarjana.
"Sekarang banyak guru-guru yang masih meneruskan kuliahnya. Setidaknya hal ini bisa menjadi penilaian bahwa kami di Minsel punya usaha memenuhi klasifikasi yang ditetapkan undang-undang, sehingga perlu perlakuan khusus," pungkasnya. (*/me/sh)