Herman Aray, Kadis Perindagkop-PM/Ist Kotamobagu, mtn.com - Terkait Keputusan pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan perihal...
Herman Aray, Kadis Perindagkop-PM/Ist |
Kotamobagu, mtn.com - Terkait Keputusan pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan perihal pengendalian dan distribusi Minuman keras yang di tuangkan dalam Permendag No 6 Tahun 2015 mulai di berlakukan 16 April beberapa waktu yang lalu serentak di seluruh Indonesia, terkecuali daerah daerah yang jadi pusat wisata Nasional.
Akan tetapi keputusan yang di keluarkan Pemerintah pusat tidak serta merta dilaksanakan oleh pemerintah daerah, nampak terlihat pada daerah kota kotamobagu, selang hampir dua minggu dari tanggal yang ditetapkan tidak ada langka dari pemerintah daerah kotamobagu melalui dinas Perdangan untuk turun ke pemilik mini market, kios serta warung yang ada di kotamobagu.
Hal tersebut mengundang tanya dari masyarakat, salah satunya datang dari aktifis HMI Samsul Bahri Gonibala, ”sejauh ini kita tidak melihat langkah dari Disperindag untuk turun lakukan sosialisasi atau sidak, seharusnya tanggal 16 itu sudah eksekusi lapangan, bukan lagi sosialisasi,” tegas samsul, (27/4).
Semntara itu kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kotamobagu Herman Aray kepada insan pers mengatakan, jadi bukannya kami tidak turun lapangan, sejak kemarin kami menunggu juknis dari kementrian.
”karena juknis tak kunjung di kirim, akhir pekan lalu saya ke jakarta, ternyata dari kementrian yang masih melengkapi, namun saya sudah mendapatkan, hari senin dan selasa ini kita menyurat di masing masing mini market,kios dan warung, dan untuk rabu kita turun lapangan lakukan pemantauan,” Ujar Herman aray menutup. (*/ps/sh