"YH" Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Sulut/Ist Manadotopnews.com - Kasus pembunuhan kembali mengemparkan warga s...
"YH" Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Sulut/Ist |
Manadotopnews.com - Kasus pembunuhan kembali mengemparkan warga sulawesi utara (Sulut) terlabih khusus warga manado utara, pasalnya Ibu Hj Amina Aminah Potabuga, yang tak lain adalah istri dari Almarhum Hi. Fauzi Nurani Fauzi Nurani Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulutditemukan tewas mengenaskan dikediamannya di Kelurahan Mahawu Lingkungan III Gang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.Rabu (1/4/2015) pukul 18.30. Wita
Kasus pembunuhan Hj. Aminah (61) ini terbilang sadis. Korban dibunuh oleh sopir pribadinya yang bernama Yamin Hippi "YH" dengan menggunakan martil dan Pisau Dapur.
Saat diwawancarai di ruangan Resmob Polresta Manado, Pelaku mengungkapakan, Ia tega membunuh Korban yang merupakan majikannya sendiri lantaran Korban belum membayar gajinya selama 2 (dua) hari bekerja dirumah korban.
YH mengaku, membunuh korban Pukul 09.05 Wita (Rabu-red), pelaku menggunakan sebuah martil dan memukul rahang dan leher korban hingga korban tewas tersungkur di dalam rumah. Pelaku mengobrak-abrik kamar korban dan berhasil membawa uang jutaan rupiah dari kamar korban dan sejumlah perhiasan emas seperti gelang, kalung, dan anting-anting. Beberapa barang elektronik seperti laptop, dan 2 buah smartphone.
Saksi Mata bernama Ansela Sumendap alias Ela yang sehari-harinya juga bekerja di rumah Korban menuturkan, tersangka YH mulai bekerja di Kediaman Korban sejak bulan Desember 2014.
Ela menyebutkan, pukul 10.30 Wita yang diperkirakan pelaku telah selesai merampok rumah, Ela yang saat itu berada di pertigaan Pasar Tuminting kemudian melihat mobil Honda Jazz Hitam bernomor DB 4422 AN milik korban melaju kencang mengarah ke Sindulang.
"Setengah 10 saya melihat mobil tersebut melaju sangat kencang menembus kemacetan, saya berpikir mungkin yang sedang membawa mobil Anak laki-laki Oma Aminah," kisah Ela.
Ela yang berkali-kali mendatangi rumah korban sejak pagi dan siang hari mendapati pintu rumah korban terkunci dan mobil tidak berada di halaman rumah. Ia menyangka sang korban sedang keluar rumah.
Dan pukul 18.30 Wita, Ela bersama Rahmawati Fauzi anak perempuan korban yang saat itu baru pulang kerja dari Tondano kemudian mulai curiga dengan keadaan rumah. Ela kemudian mencoba mengintip ruangan jendela kamar dan menyaksikan kamar porak-poranda.
Rahmawati lansung menuju pintu belakang dan mendobrak masuk ke dalam rumah, saat itu Rahmawati yang akrab disapa Titi lansung berteriak histeris karena mendapati Ibunya sudah tewas terkapar bersimbah darah dan dikerumuni semut.
Jenasah lansung dibawah ke Ruang Otopsi di RSUP Prof. Kandouw Malalayang menunggu keputusan keluarga untuk diotopsi atau tidak. Namun titi saat diwawancarai berharap Ibunya tidak lagi diotopsi.
Sementara itu Kasat Reskrim I Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 365 ayat 3 tentang pencurian dan pembunuhan
"Pasal 338 tentang pembunuhan berat, dan 365 Ayat 3 tentang pencurian dan pembunuhan, namun kasus ini sedang kami dalami, apakah nantinya juga tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak, ujar Palguna saat Jumpa Pers di Ruangan Satreskrim Polresta Manado. (*)