Status FB yang diduga Akun milik Dicky Palinggi, Legislator Sulut Dapil Minsel/Ist Manadotopnews.com - Miris, salah satu Anggota DP...
Status FB yang diduga Akun milik Dicky Palinggi, Legislator Sulut Dapil Minsel/Ist |
Manadotopnews.com - Miris, salah satu Anggota DPRD Sulut, Decky Palinggi diduga telah
melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Pasalnya, Palinggi diduga
memposting status di media sosial (Medsos) Facebook (FB), dengan nama
akun FB Decky Palinggi, dengan kata-kata menyudutkan profesi para kuli
tinta (Wartawan-red).
Hal ini berdasarkan bukti yang diberedar di medsos, baik BBM maupun FB. Dalam status FBnya, Palinggi menyebutkan, kerja wartawan pada ujung-ujungnya hanya meminta uang. "Tetap semangat CW. klu cuma dorang wartawan, cuma cari doi, dan ujung ujung doi. Hehehehehe", ini kata Palinggi melalui akun FBnya.
Akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Palinggi tersebut, reaksi amarah seluruh wartawan pun timbul, lebih khusus lagi wartawan yang bertugas meliput berita di Kantor DPRD Sulut, karena Anggota Dewan ini, diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 27, serta sejumlah UU lainnya.
Menyikapi hal ini, puluhan wartawan, baik media Lokal maupun Nasional yang datang ke Kantor DPRD Sulut, Selasa (23/03) siang tadi, berencana akan melaporkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Legislator Sulut Asal Minahasa Selatan tersebut, ke pihak kepolisian.
Decky Palinggi, saat konfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengaku tidak tahu menahu akan kejadian ini, bahkan ia berkilah bukti tidak perna menulis hal tersebut, yang ditemukan di akun FB yang tertulis nama lengkapnya yakni Decky Palinggi. "Saya tidak tahu soal ini, apalagi dengan berkata demikian," kilahnya, yang ditemui di Kantor DPRD Sulut, Selasa tadi. (*/shaker)
Hal ini berdasarkan bukti yang diberedar di medsos, baik BBM maupun FB. Dalam status FBnya, Palinggi menyebutkan, kerja wartawan pada ujung-ujungnya hanya meminta uang. "Tetap semangat CW. klu cuma dorang wartawan, cuma cari doi, dan ujung ujung doi. Hehehehehe", ini kata Palinggi melalui akun FBnya.
Akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Palinggi tersebut, reaksi amarah seluruh wartawan pun timbul, lebih khusus lagi wartawan yang bertugas meliput berita di Kantor DPRD Sulut, karena Anggota Dewan ini, diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 27, serta sejumlah UU lainnya.
Menyikapi hal ini, puluhan wartawan, baik media Lokal maupun Nasional yang datang ke Kantor DPRD Sulut, Selasa (23/03) siang tadi, berencana akan melaporkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Legislator Sulut Asal Minahasa Selatan tersebut, ke pihak kepolisian.
Decky Palinggi, saat konfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengaku tidak tahu menahu akan kejadian ini, bahkan ia berkilah bukti tidak perna menulis hal tersebut, yang ditemukan di akun FB yang tertulis nama lengkapnya yakni Decky Palinggi. "Saya tidak tahu soal ini, apalagi dengan berkata demikian," kilahnya, yang ditemui di Kantor DPRD Sulut, Selasa tadi. (*/shaker)