Hearing Komisi A DPRD Kota Manado dengan warga Maasing Bitung Karang Ria Terkait Sengketa Tanah Bobo/ist Manadotopnews.com -Rabu (11/2...
Hearing Komisi A DPRD Kota Manado dengan warga Maasing Bitung Karang Ria Terkait Sengketa Tanah Bobo/ist |
Manadotopnews.com -Rabu (11/2), Komisi A DPRD Kota Manado mengelar hearing dengan warga Maasing Bitung Karang Ria (Kampung Bobo). Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masalah sengketa tanah.
Dalam hearing yang dihadiri warga yang bersengketa dengan penggugat utama yakni Hany Walla dan rekan rekan, terungkap kronologis penempatan lahan dari masing-masing pihak hingga akirnya berbuntut pada masalah kepemilikan lahan seluas kurang lebih 12 hektar yang telah berlangsung kisruh sejak tahun 2004 hingga kini, meskipun sebelumnya pihak penggugat telah menempuh upaya hukum.
Rusli Umar selaku juru bicara perwakilan warga maasing, mengungkapkan dugaan, telah terjadi kesalahan pengelolaan administrasi yang dilakukan oleh Pihak Badan Pertanahan Kota Manado atau BPN atas tanah yang disengketakan tersebut.
Sementara itu pihak BPN sendiri mengatakan akan mempelajari kembali kasus itu secara mendalam sebab telah dilakukan penerbitan sertifikat atas nama Hany Walla.
Lebih jauh pihak BPN mengemukakan, apabila masalah ini terus berlanjut melalui jalur hukum maka keputusan akhir harus dibuktikan lewat putusan lembaga peradilan.
Tim Komisi A yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Royke Anter ini berjanji, akan terus memediasi permasalahan melalui kunjungan lapangan pada pekan depan, sembari berharap dapat menghasilkan keputusan dan kesepakatan yang terbaik sehingga pada akhirnya dapat menentramkan permasalahan pihak yang bertikai agar situasi dan kondisi dapat kembali kondusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, asisten I Pemerintah Kota Manado, Camat, Lurah Maasing dan Lurah Bitung Karang Ria serta Pihak Kepolisian. (*/shaker)