Karo Pemerintahan Setda Sulut, Dra Lynda Watania. /Ist Manadotopnews.com - Terkait dengan Pimpinan Definitif DPRD Kota Manado perio...
Karo Pemerintahan Setda Sulut, Dra Lynda Watania. /Ist |
Manadotopnews.com - Terkait dengan Pimpinan Definitif DPRD Kota Manado periode 2014-2019, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), melalui Kepala bironya Lynda Watania mengatakan, surat pengusulan telah diusulkan Walikota pada Kamis (16/10) malam, dan tentu saja dari pihak Pemprov melakukan penelitian terhadap berkas-berkas yang telah disampaikan.
“Dan berdasarkan evaluasi berkas tersebut, maka usulan tersebut kami kembalikan
kepada pihak Pemerintah Kota Manado untuk dilengkapi lagi persyaratan-persyaratan
yang diperlukan,” ungkap Watania.
Lebih
lanjut Watania mengatakan, ada beberapa surat yang kami butuhkan dokumen-dokumen
asli, yang akan diserahkan ke Gubernur. Karena Gubernur juga punya kewenangan
melakukan penelitian.
“Jadi
dari penelitian kami itu, maka sementara berkas tersebut kami kembalikan lagi
dan kami juga akan meminta untuk secepatnya di lakukan untuk pengusulan kembali
berkas tersebut,” ungkap Watania
Watania
juga mengatakan, dokumen tersebut terkait dengan keputusan DPP Partai Demokrat.
“Mereka memberikan dokumen bukan asli, jadi kami membutuhkan dokumen yang asli.
Sehingga ketika Gubernur mengeluarkan itu, akan dilampirkan dengan bukti-bukti
otentik dan dapat dipercaya,” kata Watania.
Ditambahkannya,
jadi sekarang masih Ketua Sementara, dan Ketua Sementara itu masih menjalankan
fungsinya sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Karena persoalan
yang ada di DPRD Manado yaitu dikarenakan adanya 2 surat yang masuk.
“Memang
surat pertama mengusulkan Royke Anter sebagai Ketua, namun surat yang kedua
membatalkan SK tentang Royke Anter sebagai Ketua, dan mengangkat Nortje Van
Bone sebagai Ketua DPRD Manado. Tetapi dokumen yang disampaikan ke Gubernur, bukan
merupakan dokumen asli,” jelas Watania.
Ia kembali menegaskan, kalau dilihat surat tersebut resmi, tetapi kita juga butuh yang aslinya, yang pasti surat yang diberikan DPP Partai Demokrat ke DPRD Manado, kemudian DPRD menyampaikan ke Walikota, dan Walikota mengusulkan ke Gubernur dan meresmikan. “Jadi kalau yang ke DPRD yang asli, maka yang ke Gubernur juga harus asli,” tegas Watania. (*/ps/sh)