Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Dibawah Pimpinan Kabid Pengawas Aparatur Organisasi (PAO) HMI Abdi Fi...
Kotamobagu, Manadotopnews.com – Makin buruknya pelayanan yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Kotamobagu, (6/10), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) aksi demo.
Pelayanan PT PLN yang dianggap buruk, dan bahkan telah merugikan seluruh elemen masyarakat, yang diketahui hal ini adalah isu nasional yang telah merebak di Sulutenggo, dan aksi yang berkorlap oleh Kabid Pengawas Aparatur Organisasi (PAO) HMI Abdi Firmansyah Sutomo mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen.
Sebagaimana dikatakan oleh ketua umum cabang BMR Eko satrio paputungan saat melakukan orasinya di Bundaran Kampus UDK bahwa perusahaan Pelat Merah PT PLN Cabang Kotamobagu menjadi hal yang cukup fenomenal dan lucu ditengah-tengah diberlakukannya beberapa waktu lalu soal kenaikan tarif dasar listrik oleh PLN yang tak dibarengi dengan pelayanan tak memuaskan terhadap masyarakat BMR.
Sepantasnya pula rakyat BMR mengacungkan jari tengah dan mengangkat kepalan tangan kiri sebagai bentuk pelecehan dan perlawanan terhadap PLN yang tak mampu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap rakyat BMR.
“Dalam penjelasan Pasal 29 UUD no 30 tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan konsumen berhak untuk, mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” tandasnya.
Eko pun menuntut karena proses pemadaman yang terjadi maka dari itu Himpunan Mahasiswa Islam mengajak seluruh masyarakat, pemimpin daerah, anggota dewan dan stekholder yang ada dan merasa dirugikan untuk menyatukan persepsi untuk sebuah tuntutan.
“Kami meminta mencopot dan mengganti kepala cabang PLN Kotamobagu karena tak mampu memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat BMR, dan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh masyarakat BMR karena proses pemadaman yang sangat mengganggu dan merugikan semua elemen, serta PT PLN cabang Kotamobagu harus menghentikan pemadaman tanpa alasan apapun,” tutup Eko. (*/ps/sh)