Bupati Mitra James Sumendap/Ist Mitra, Manadotopnews.com -Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, mengaku kaget ketika mend...
Bupati Mitra James Sumendap/Ist |
Mitra, Manadotopnews.com-Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, mengaku kaget ketika
mendengar kabar pembakaran Kantor Camat Ratatotok oleh sejumlah warga.
Ia menyesalkan aksi pembakaran itu. Menurutnya, itu perbuatan kriminal murni. Sumendap meminta aparat mengusut tuntas kasus pembakaran itu.
"Bawa pelakunya ke hadapan hukum," kata Sumendap sembari menambahkan, ulah para perusuh menyebabkan kantor Camat hingga kini belum dapat difungsikan.
Sumendap sangat berang hingga menyatakan, pembangunan kantor camat itu akan jadi tanggung jawab para perusuh. "Siapa yang berbuat musti bertanggung jawab," katanya.
Sebuah tim, kata Sumendap, akan dibentuk untuk melihat permasalahan di lokasi tambang yang jadi sengketa. Tim akan turun dalam satu dua hari ini. "Tugas mereka adalah melihat posisi lubang galian," kata dia.
Ungkap Sumendap, jika posisi galian ada dalam kawasan hutan maka akta jual beli otomatis gugur. "Mengacu pada aturan, lubang galian dalam hutan tak bisa diperjualbelikan," ujarnya.
Meski begitu, Sumendap mengaku tak mau mencampuri masalah hukum lebih ke dalam. "Posisi kita hanya beri saran ke Polda," tandasnya. (*/tn/sh)
Ia menyesalkan aksi pembakaran itu. Menurutnya, itu perbuatan kriminal murni. Sumendap meminta aparat mengusut tuntas kasus pembakaran itu.
"Bawa pelakunya ke hadapan hukum," kata Sumendap sembari menambahkan, ulah para perusuh menyebabkan kantor Camat hingga kini belum dapat difungsikan.
Sumendap sangat berang hingga menyatakan, pembangunan kantor camat itu akan jadi tanggung jawab para perusuh. "Siapa yang berbuat musti bertanggung jawab," katanya.
Sebuah tim, kata Sumendap, akan dibentuk untuk melihat permasalahan di lokasi tambang yang jadi sengketa. Tim akan turun dalam satu dua hari ini. "Tugas mereka adalah melihat posisi lubang galian," kata dia.
Ungkap Sumendap, jika posisi galian ada dalam kawasan hutan maka akta jual beli otomatis gugur. "Mengacu pada aturan, lubang galian dalam hutan tak bisa diperjualbelikan," ujarnya.
Meski begitu, Sumendap mengaku tak mau mencampuri masalah hukum lebih ke dalam. "Posisi kita hanya beri saran ke Polda," tandasnya. (*/tn/sh)