Sidang TP-TGR Mami Fiktif Pemprov Sulut di Tunda/Ist Manadotopnews.com - Kasus dugaan korupsi Makan-Minum fiktif (MaMi ) berbandrol 8,...
Sidang TP-TGR Mami Fiktif Pemprov Sulut di Tunda/Ist |
Manadotopnews.com - Kasus dugaan korupsi Makan-Minum fiktif (MaMi ) berbandrol 8,8 miliar di pemprov mulai jelas,berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut sudah masuk babak baru. Belasan calon tertuntut mulai menghadapi persidangan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP) - (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Pemprov Sulut.
Sayangnya pada persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang lantai II kantor Inspektorat Sulut Jumat sore terpaksa harus ditunda karena tidak hadirnya Dua orang calon tertuntut, yakni Asisten I (ES) dan Asisten III (NW) Setdaprov tidak hadir dalam sidang tersebut, Padahal menurut salah satu anggota majelis, keduanya sudah diberitahukan tentang adanya persidangan ini.
sidang yang direncanakan akan digelar pukul 14.00 wita itu terpaksa harus di tunda dan hanya diisi dengan curahan hati beberapa staf Bendahara Sekertariat (Benset) setdaprov terkait dugaan keterlibatan mereka pada pengadaan MaMi fiktif temuan BPK tersebut hingga pukul 16.00
Sekertaris provinsi Sulut Ir SR Mokodongan yang juga sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan TP-TGR, mengatakan proses persidangan merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK.
Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR menambahkan, sidang akan tetap dilanjutkan minggu depan.dia mengatakan sidang TP TGR ini baru pertamakali dilakukan. “Memang setiap tahun dilakukan pemeriksaan dan itu sudah rutin Dan Persidangan kali ini terkait anggaran APBD 2013 tahun lalu, yang juga memenuhi rekomendasi BPK,”tutur onibal
Majelis Pertimbangan TP-TGR ini diketuai langsung oleh Sekprov Sulut Ir SR Mokodongan dengan Wakil Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala serta anggota majelis masing-masing, Kepala BKD Sulut Dr Noudy Tendean, Kepala BPK-BMD Praseno Hadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH dan Kasat Pol PP Pemprov Sulut Edwin Roring.
Temuan pengadaan MaMi oleh BPK ini, tercatat dalam mata anggaran 2013 lalu. Anehnya, dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi pergantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dimana, pada bulan Januari hingga Juli 2013, KPA dijabat oleh Asisten I. Sedangkan bulan Agustus 2013 sampai saat ini dijabat oleh Asisten III Setdaprov Sulut.
Menariknya, dalam bincang-bincang dengan salah satu pengusaha rekanan Pemprov Sulut terkait pengadaan MaMi, terungkap adanya dugaan “permainan” yang kemudian bakal menjadi kartu AS pihak rekanan jika mereka dimintai keterangannya. Kartu AS tersebut, menginsyaratkan adanya dugaan aliran dana MaMi ke seseorang.
Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan daerah Taufik Tumbelaka, sudah mengingatkan, agar penyelidikan temuan MaMi ini harus tuntas. Apakah ini hanya karena dokumen pendukung yang tidak ada atau benar-benar Fiktif, yang berarti kegiatannya tidak dilaksanakan dan semua dokumen pertanggungjawaban dipalsukan.
“Ini serius, sebab jika terbukti kegiatannya benar-benar fiktif maka berarti selain korupsi, ada kejahatan lain dibalik itu yakni pemalsuan dokumen dan lain sebagainya,” sergah jebolan Fisipol UGM ini.
Tumbelaka juga menandaskan, yang juga harus diusut adalah, kemana aliran dana terkait MaMi fiktif ini. Pasalnya jika benar fiktif, berarti uangnya dicairkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. “Nah uang yang dicairkan ini harus ditelusuri alirannya. Kepada siapa saja uang hasil kegiatan fiktif ini dan siapa-siapa yang bertanggungjawab membuat dokumen-dokumen palsu tersebut harus diungkap,”ungkap Taufik tumbelaka. (*/ps)