Pengguna Narkoba/Ist Manadotopnew.com -Saat ini, pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenakan hukuman penjara. Mereka akan dim...
Pengguna Narkoba/Ist |
Manadotopnew.com-Saat ini, pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenakan hukuman
penjara. Mereka akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. Biaya
selama menjalani perawatan di pusat rehabilitasi tersebut akan
ditanggung oleh negara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam sosialisasi Bahaya Narkoba
di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia menyebut, sudah ada 16
rumah sakit di 16 kota besar di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai
pusat rehabilitasi.
Menurut Anang, ke-16 rumah sakit tersebut
dijadikan pilot project. Sehingga tahun depan, semua rumah sakit
pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. Kini peraturannya
tengah dibahas dan ditandatangani oleh presiden.
"Semua pengguna
dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib
direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan
lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk
rehabilitasi. Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh,” ujar
Anang, seperti dikutip dari laman UGM, (28/8/2014).
Anang
berharap, peraturan bersama yang disepakati, BNN, Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Polri itu bisa mencegah,
melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Sebab
jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai sekira 4,2 juta orang.
Mereka terdiri atas 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai,
dan 1,2 juta pecandu narkoba.
“Jika dibiarkan dan tidak
direhabilitasi akan jadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun
berbeda, kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan
dan konseling, yang baru coba pakai kita libatkan komunitas, keluarga
dan ahli agar segara bisa sembuh,” ungkapnya.
Selain itu, Anang
juga berharap peraturan tersebut mampu mengurangi jumlah tahanan atau
napi narkoba. Faktanya, kata Anang, ada 18.905 tahanan narkoba yang
berada di lapas dan tempat tersebut berpotensi menjadi ‘pabrik’ narkoba.
“Di sana ada demand (permintaan). Selain kerugian sosial, ekonomi, dan tentu juga masa depan mereka,” urai Anang.
Psikolog
UGM Koentjoro menambahkan, upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba
di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa. Perlu ada
kerjasama antara dosen, karyawan, dan alumni untuk mengatasi persoalan
tersebut.
Dengan demikian, ketika ada ancaman narkoba ke dalam
lingkungan kampus bisa segera diatasi. “Jika ada bandar yang coba masuk
kampus bisa langsung ditindak,” tegas Koentjoro. (*/oz)