Syarifudin Sa'afa, Ketua PKS Sulut/Ist Manadotopnews.com -Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulut, Syarifudin Sa'afa men...
Syarifudin Sa'afa, Ketua PKS Sulut/Ist |
Manadotopnews.com-Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulut, Syarifudin
Sa'afa menyoroti kinerja Pimpinan Dewan Manado. Ia mengatakan Pimpinan Dewan sementara harus bekerja sesuai dengan tupoksi yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 pasal 38 tentang
tugas pokok Pimpinan Dewan sementara yaitu mengadakan rapat-rapat,
memfasilitasi pembentukan fraksi, menfasilitasi tata tertib dewan dan
memproses pembentukan pimpinan dewan definitif.
''Ini yang memjadi tugas pokok pimpinan sementara. Apa yang dilakukan pimpinan dewan dengan menandatangani surat untuk kunjungan anggota dewan ke dinas-dinas saya nilai sudah melanggar atruran PP No 16 ini, dan saya bisa katakan apa yang dilakukan para teman-teman anggota dewan adalah ilegal karena pimpinan dewan sementara tidak diatur dalam PP,'' tegas Sa'afa, yang juga Anggota Dewan Manado.
Menurutnya, menandatangani surat tugas untuk melakukan kunjungan kerja atau kegiatan kemitraan dengan dewan, yang dilakukan oleh pimpinan dewan sementara adalah pelanggaran.
''Sebagai anggota dewan Kota Manado saya mengingatkan supaya pimpinan dewan sementara bekerja fokus saja pada Peraturan pemerintah No 16 tahun 2010, karena ini yang menjadi acuan kinerja dan kerja pimpinan. Perlu juga di ketahui pimpinan dewan sementara memiliki batas waktu selama 30 hari,'' ujar Sa'afa. (*/ps)