Ch. E. Talumepa, SH. MS/Ist Manadotopnews.com -Banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulut, BLH Sulut bentuk tim k...
Ch. E. Talumepa, SH. MS/Ist |
Manadotopnews.com-Banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Sulut, BLH Sulut bentuk tim khusus Penegakkan Hukum Lingkungan yang di mulai dengan sosialisasi Penegakkan Hukum Lingkungan yang dilaksanakan (13/08) kemarin.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Ch. E. Talumepa, SH. MS, mengatakan, Pembentukkan Tim khusus Penegakkan Hukum Lingkungan yang melibatkan pihak kepolisian, Kejaksaan serta instansi terkait berfungsi untuk melakukan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi perlu dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Talumepa mengatakan, dengan menerbitkan perangkat instrument penegakkan hukum lingkungan , akan mampu memprotek pencemaran dan perusakkan lingkungan hidup di Provinsi Sulut. Dan diakuinya, di Sulut banyak terjadi kasus – kasus lingkungan hidup seperti kegiatan usaha yang beroprasi tanpa dokumen pengelolaan lingkungan , tidak mempunyai TPS LB3, Membuang limbah tanpa pengelolaan yang perlu di tangani secara dini.
Lebih lanjut Talumepa mengatakan Dengan adanya Tim ini, maka kata , kedapatan melakukan pelanggaran, akan langsung dilakukan penindakkan baik secara hukum perdata atau pidana sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Usai di lakukan sosialisasi Penegakkan Hukum Lingkungan, Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini BLH Sulut lakukan M.O.U dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka penegakkan hukum lingkungan hidup terpadu secara sinergi dan integral untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakkan hukum pidana lingkungan hidup.
Talumepa mengatakan, dengan menerbitkan perangkat instrument penegakkan hukum lingkungan , akan mampu memprotek pencemaran dan perusakkan lingkungan hidup di Provinsi Sulut. Dan diakuinya, di Sulut banyak terjadi kasus – kasus lingkungan hidup seperti kegiatan usaha yang beroprasi tanpa dokumen pengelolaan lingkungan , tidak mempunyai TPS LB3, Membuang limbah tanpa pengelolaan yang perlu di tangani secara dini.
Lebih lanjut Talumepa mengatakan Dengan adanya Tim ini, maka kata , kedapatan melakukan pelanggaran, akan langsung dilakukan penindakkan baik secara hukum perdata atau pidana sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Usai di lakukan sosialisasi Penegakkan Hukum Lingkungan, Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini BLH Sulut lakukan M.O.U dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka penegakkan hukum lingkungan hidup terpadu secara sinergi dan integral untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakkan hukum pidana lingkungan hidup.