Image/PNS Manadotopnews.com -Pemerintah terus mematangkan proses pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga independen in...
Image/PNS |
Manadotopnews.com-Pemerintah terus mematangkan proses pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga independen ini akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi instansi dan kepala instansi dalam hal penyelenggaraan ASN dari tahap penerimaan, manajemen dan pemanfaatan, hingga pemberhentian.
"Lembaga ini fungsinya mengawasi penyelenggaraan ASN. Bisa dikatakan KPK-nya PNS. Yang diawasi itu pelaksanaan Undang-undang ASN di masing-masing instansi apakah sesuai atau tidak," kata Tasdik di kantor Kamen PAN-RB, Jakarta, seperti dikutip (19/9).
Dengan adanya lembaga ini, proses penerimaan dan penempatan PNS dan PPPK dapat diawasi dengan lebih transparan. Tujuannya menghindari penumpukan ASN di satu instansi saja namun tidak produktif.
Ia menambahkan, dalam UU ASN disebutkan bahwa KASN sebagai lembaga non struktural yang mandiri memiliki kewenangan untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi proses promosi jabatan terbuka, rekrutmen CPNS yang transparan, dan sistem penggajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya ada pemprov yang buka pendaftaran tiap tahun. Yang diajukan apa? Penempatannya apa? Jadi tidak ada lagi nantinya pengajuan butuh tenaga penyuluh tapi penempatannya tenaga administrasi. Atau ada CPNS bodong, tidak pernah ikut tes tapi namanya masuk, itu akan kita awasi. Jadi sekarang makin ketat," papar tasdik.
Selain pengawasan, dirinya meyakini bahwa politisasi birokrat di daerah dapat dikikis habis. Praktik pemanfaatan kekuasaan dengan menarik aparatur dalam urusan politik diharapkan dapat dihilangkan
"Contohnya seperti pemda terpilih yang melakukan mutasi pegawainya atau memberhentikan jajaran pejabat yang berbeda politik. Itu tidak akan lagi terjadi, akan kami awasi," tegas Tasdik.
Terkait pembentukan KASN, saat ini prosesnya masih bergulir. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum berdirinya KASN sudah berada di Sekretariat Kabinet dan tinggal menanti penetapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain RPP KASN, proses yang juga sedang dinanti adalah penetapan organisasi struktural dan pejabat yang diberi kewenangan menjalankan lembaga ini.
"Ada 14 nama yang diajukan. Sudah diseleksi, hasilnya tinggal ada tujuh. Tujuh ini yang akan ditetapkan sebagai anggota KASN. Semua sudah selesai, tinggal tunggu teken oleh Pak Presiden SBY," kata Tasdik. (*/dk/Isk)
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi instansi dan kepala instansi dalam hal penyelenggaraan ASN dari tahap penerimaan, manajemen dan pemanfaatan, hingga pemberhentian.
"Lembaga ini fungsinya mengawasi penyelenggaraan ASN. Bisa dikatakan KPK-nya PNS. Yang diawasi itu pelaksanaan Undang-undang ASN di masing-masing instansi apakah sesuai atau tidak," kata Tasdik di kantor Kamen PAN-RB, Jakarta, seperti dikutip (19/9).
Dengan adanya lembaga ini, proses penerimaan dan penempatan PNS dan PPPK dapat diawasi dengan lebih transparan. Tujuannya menghindari penumpukan ASN di satu instansi saja namun tidak produktif.
Ia menambahkan, dalam UU ASN disebutkan bahwa KASN sebagai lembaga non struktural yang mandiri memiliki kewenangan untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi proses promosi jabatan terbuka, rekrutmen CPNS yang transparan, dan sistem penggajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Misalnya ada pemprov yang buka pendaftaran tiap tahun. Yang diajukan apa? Penempatannya apa? Jadi tidak ada lagi nantinya pengajuan butuh tenaga penyuluh tapi penempatannya tenaga administrasi. Atau ada CPNS bodong, tidak pernah ikut tes tapi namanya masuk, itu akan kita awasi. Jadi sekarang makin ketat," papar tasdik.
Selain pengawasan, dirinya meyakini bahwa politisasi birokrat di daerah dapat dikikis habis. Praktik pemanfaatan kekuasaan dengan menarik aparatur dalam urusan politik diharapkan dapat dihilangkan
"Contohnya seperti pemda terpilih yang melakukan mutasi pegawainya atau memberhentikan jajaran pejabat yang berbeda politik. Itu tidak akan lagi terjadi, akan kami awasi," tegas Tasdik.
Terkait pembentukan KASN, saat ini prosesnya masih bergulir. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum berdirinya KASN sudah berada di Sekretariat Kabinet dan tinggal menanti penetapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain RPP KASN, proses yang juga sedang dinanti adalah penetapan organisasi struktural dan pejabat yang diberi kewenangan menjalankan lembaga ini.
"Ada 14 nama yang diajukan. Sudah diseleksi, hasilnya tinggal ada tujuh. Tujuh ini yang akan ditetapkan sebagai anggota KASN. Semua sudah selesai, tinggal tunggu teken oleh Pak Presiden SBY," kata Tasdik. (*/dk/Isk)