Ferry Kurnia R, Komisioner KPU/Ist MTN.com -Perbedaan hasil quick count membuat masyarakat bingung. Komisioner Komisi Pemilihan Umu...
Ferry Kurnia R, Komisioner KPU/Ist |
MTN.com-Perbedaan hasil quick count membuat masyarakat bingung. Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia R meminta masyarakat menunggu
hasil real count untuk mengetahui siapa pemenang Pilpres.
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk menunggu hasil resmi pada 22 Juli nanti yang melalui proses (rekapitulasi) berjenjang sampai nasional," ucapnya saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, (10/7).
Peraturan KPU (PKPU) Pasal 23 Tahun 2013 menyebutkan bahwa lembaga survei harus menginformasikan sumber dana terkait pelaksanaan hitung cepat. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi.
"Berdasarkan Pasal 23, semua lembaga survei harus informasikan sumber dana dan metedologi dan menyatakan secara resmi bahwa (hasil quick count) bukan hasil resmi pemilu. Hasil resmi adalah dari KPU yang akan ditetapkan pada 22 Juli," tegasnya.
Selain menyerukan bahwa semua lembaga survei patuh peraturan dalam konstitusi, Ferry juga mengingatkan seluruh pihak dari semua lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawal proses rekapitulasi.
"Kita berharap masyarakat Indonesia dan masing-masing tim kampanye dan saksi betul-betul mengawal proses rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, tingkat kabupaten, provinsi dan nasional," tegasnya.
Seluruh stakeholder, kata dia, juga harus berperan dalam memagari proses rekapitulasi. "Seluruh penyelenggara, pengawas, KPU, Bawaslu dan pegiat pemilu dapat mengawal proses berjenjang sehingga inilah hasil resminya," tuntas Ferry.(*/oz)
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk menunggu hasil resmi pada 22 Juli nanti yang melalui proses (rekapitulasi) berjenjang sampai nasional," ucapnya saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, (10/7).
Peraturan KPU (PKPU) Pasal 23 Tahun 2013 menyebutkan bahwa lembaga survei harus menginformasikan sumber dana terkait pelaksanaan hitung cepat. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat tersebut bukanlah hasil resmi.
"Berdasarkan Pasal 23, semua lembaga survei harus informasikan sumber dana dan metedologi dan menyatakan secara resmi bahwa (hasil quick count) bukan hasil resmi pemilu. Hasil resmi adalah dari KPU yang akan ditetapkan pada 22 Juli," tegasnya.
Selain menyerukan bahwa semua lembaga survei patuh peraturan dalam konstitusi, Ferry juga mengingatkan seluruh pihak dari semua lapisan masyarakat untuk ikut aktif mengawal proses rekapitulasi.
"Kita berharap masyarakat Indonesia dan masing-masing tim kampanye dan saksi betul-betul mengawal proses rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, tingkat kabupaten, provinsi dan nasional," tegasnya.
Seluruh stakeholder, kata dia, juga harus berperan dalam memagari proses rekapitulasi. "Seluruh penyelenggara, pengawas, KPU, Bawaslu dan pegiat pemilu dapat mengawal proses berjenjang sehingga inilah hasil resminya," tuntas Ferry.(*/oz)