Toni Supit SE MM, Bupati Sitaro/Ist Sitaro, MTN.com -Kegiatan sosialisasi dan diskusi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang ...
Toni Supit SE MM, Bupati Sitaro/Ist |
Sitaro, MTN.com-Kegiatan sosialisasi dan diskusi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kabupaten Sitaro di buka langsung olehBupati Toni Supit SE MM, (11/06) kemarin. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat, dalam hal ini lembaga pemerintahan, agar dalam pelaksanaannya bisa profesional.
Dalam sosialisasi ini juga turut mengemuka soal peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran pemerintahan. Yang mana, setiap lembaga diharuskan memiliki pejabat semacam ini sebagai penampung seluruh informasi yang ada di seputar instansinya.
Supit dalam sambutannya berharap sosialisasi ini bisa dimaknai dengan benar oleh seluruh pejabat dan SKPD yang ada di Pemkab Sitaro. Ia mengingatkan bahwa pejabat harus bisa memahami pentingnya arti transparansi informasi publik yang patut disampaikan ke masyarakat, melalui sarana media yang ada.
"Sebab aturan menjamin adanya ketersediaan informasi bagi masyarakat. Untuk itu, selaku pejabat publik kita patut mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan keterbukaan publik, agar bisa menjalankan dengan baik dan benar,” tandasnya, sembari mengatakan
“Sebagai badan publik tentunya ada hal-hal yang bersifat rahasia negara dan ada yang patut diketahui masyarakat. Nah dengan sosialisasi ini, kita bisa mengetahui secara jelas, informasi seperti apa yang bisa diakses publik dan mana yang tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulut yang hadir dalam sosialisasi ini, Reydi Sumual SSos menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparan guna terciptanya pencegahan tindak pidana korupsi maupun penyalagunaan kewenangan oleh mereka yang dipercayakan menyelenggarakan tugas negara.
“Sebab di dalamnya publik memiliki hak mengamati perilaku pejabat, mengakses dokumen-dokumen badan publik, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas mantan penyiar TV lokal di Sulut ini.
Dia pun menjamin, selaku lembaga yang bersifat independen, KPID Sulut siap memfasilitasi berbagai keperluan masyarakat menyangkut kebutuhan informasi publik dari berbagai sumber, sebagaimana peraturan yang berlaku.
“KPID bukan sebagai penyedia informasi, tapi merupakan lembaga yang dibentuk sebagai fasilitator guna pemenuhan hak masyarakat terkait kebutuhan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (*/)
Dalam sosialisasi ini juga turut mengemuka soal peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran pemerintahan. Yang mana, setiap lembaga diharuskan memiliki pejabat semacam ini sebagai penampung seluruh informasi yang ada di seputar instansinya.
Supit dalam sambutannya berharap sosialisasi ini bisa dimaknai dengan benar oleh seluruh pejabat dan SKPD yang ada di Pemkab Sitaro. Ia mengingatkan bahwa pejabat harus bisa memahami pentingnya arti transparansi informasi publik yang patut disampaikan ke masyarakat, melalui sarana media yang ada.
"Sebab aturan menjamin adanya ketersediaan informasi bagi masyarakat. Untuk itu, selaku pejabat publik kita patut mengetahui secara jelas apa yang dimaksud dengan keterbukaan publik, agar bisa menjalankan dengan baik dan benar,” tandasnya, sembari mengatakan
“Sebagai badan publik tentunya ada hal-hal yang bersifat rahasia negara dan ada yang patut diketahui masyarakat. Nah dengan sosialisasi ini, kita bisa mengetahui secara jelas, informasi seperti apa yang bisa diakses publik dan mana yang tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulut yang hadir dalam sosialisasi ini, Reydi Sumual SSos menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bentuk perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparan guna terciptanya pencegahan tindak pidana korupsi maupun penyalagunaan kewenangan oleh mereka yang dipercayakan menyelenggarakan tugas negara.
“Sebab di dalamnya publik memiliki hak mengamati perilaku pejabat, mengakses dokumen-dokumen badan publik, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas mantan penyiar TV lokal di Sulut ini.
Dia pun menjamin, selaku lembaga yang bersifat independen, KPID Sulut siap memfasilitasi berbagai keperluan masyarakat menyangkut kebutuhan informasi publik dari berbagai sumber, sebagaimana peraturan yang berlaku.
“KPID bukan sebagai penyedia informasi, tapi merupakan lembaga yang dibentuk sebagai fasilitator guna pemenuhan hak masyarakat terkait kebutuhan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (*/)