Image/PNS Manado, MTN.com -Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulut khusus yang menjalankan ibadah puasa memperoleh penguranga...
Image/PNS |
Manado, MTN.com-Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulut khusus yang menjalankan ibadah puasa memperoleh pengurangan jam kerja. Demikian disampaikan Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) Sulut, Sandra Moniaga kepada wartawan, kemarin.
Sesuai surat edaran yang ditandatangai Sekprov Sulut akan memperoleh pengurangan jam kerja 5 jam dalam seminggu hari kerja. "Seminggu waktu normal 37 jam 30 menit, dikurangi 5 jam menjadi 32 jam 30 menit," ungkap Sandra.
Surat edaran ini kata Sandra sesuai surat Kemenpan RI yang tiap tahun disampaikan ke daerah.
Teknisnya khusus PNS yang menjalankan ibadah puasa tiap hari kerja bisa masuk lebih lama 30 menit. Jika biasa jam kerja masuk pukul 08.00 Wita, maka bisa masuk kerja pukul 08.30 Wita
Sedangkan pulang kerja lebih cepat dari biasanya. Waktu normal pulang pukul 16.30 Wita, kini sudah bisa pulang ukul 16:00 Wita atau lebih cepat 30 menit.
"Aturan ini berlaku hanya khusus yang menjalankan ibadah puasa, yang tidak puasa waktu kerjanya tetap normal," sebut mantan Kepala Biro Sumber Daya Alam Pemprov Sulut ini.
Seharusnya tak cuma PNS yang memperoleh pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan, buruh di Sulut pun harus mendapat hal yang sama.
Seperti yang disampaikan Koordinator Wilayah KSBSI Sulut, Jack Andalangi.
"Jangan cuma PNS, buruh juga harus diberikan," katanya.
Dikatakan Andalangi, permintaan pengurangan jam kerja ini tujuannya untuk memberikan kesempatan dan menghormati buruh yang beragama Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhannya dengan khidmat.
Kendati demikian selama Ramadhan ini pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buruh di Sulut agar tetap bekerja dengan baik dan semangat dan jangan sampai malah dijadikan alasan untuk bermalas-malasan.
"Diharapkan kepada seluruh perusahaan agar selama bulan suci ini bisa memberikan waktu yang lenggang kepada pekerjanya," kata Andalangi. (*/tm)
Sesuai surat edaran yang ditandatangai Sekprov Sulut akan memperoleh pengurangan jam kerja 5 jam dalam seminggu hari kerja. "Seminggu waktu normal 37 jam 30 menit, dikurangi 5 jam menjadi 32 jam 30 menit," ungkap Sandra.
Surat edaran ini kata Sandra sesuai surat Kemenpan RI yang tiap tahun disampaikan ke daerah.
Teknisnya khusus PNS yang menjalankan ibadah puasa tiap hari kerja bisa masuk lebih lama 30 menit. Jika biasa jam kerja masuk pukul 08.00 Wita, maka bisa masuk kerja pukul 08.30 Wita
Sedangkan pulang kerja lebih cepat dari biasanya. Waktu normal pulang pukul 16.30 Wita, kini sudah bisa pulang ukul 16:00 Wita atau lebih cepat 30 menit.
"Aturan ini berlaku hanya khusus yang menjalankan ibadah puasa, yang tidak puasa waktu kerjanya tetap normal," sebut mantan Kepala Biro Sumber Daya Alam Pemprov Sulut ini.
Seharusnya tak cuma PNS yang memperoleh pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan, buruh di Sulut pun harus mendapat hal yang sama.
Seperti yang disampaikan Koordinator Wilayah KSBSI Sulut, Jack Andalangi.
"Jangan cuma PNS, buruh juga harus diberikan," katanya.
Dikatakan Andalangi, permintaan pengurangan jam kerja ini tujuannya untuk memberikan kesempatan dan menghormati buruh yang beragama Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhannya dengan khidmat.
Kendati demikian selama Ramadhan ini pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buruh di Sulut agar tetap bekerja dengan baik dan semangat dan jangan sampai malah dijadikan alasan untuk bermalas-malasan.
"Diharapkan kepada seluruh perusahaan agar selama bulan suci ini bisa memberikan waktu yang lenggang kepada pekerjanya," kata Andalangi. (*/tm)