Demo Sengketa Tanah/Ist MTN. com -Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali di demo ribuan warga yang tergabung dalam masyarakat Erpak eks ...
Demo Sengketa Tanah/Ist |
MTN. com-Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali di demo ribuan warga yang tergabung dalam masyarakat Erpak eks HGU PT Kinaleosan, (11/6). Massa yang berkumpul di Stadion Duasudara yang berjarak sekitar 200 meter dari kantor pertanahan di bilangan Jalan Samsat Manembo-nembo, mereka kemudian berjalan kaki dan menggunakan sejumlah kendaraan roda dua dan satu unit mobil pick up dan membawa kertas karton bertuliskan tuntutan mereka, sambil meneriakan tuntutan mereka.
"Kami meminta pihak pertanahan untuk mencabut diterbitkannya 13 sertifikat di atas lahan yang dimenangkan oleh masyarakat yang bersengketa mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat pada tahun 2011," tutur Christian Egam selaku juru bicara masyarakat.
Dijelaskannya, tanah yang telah didiami dan digarap oleh ratusan kepala keluarga dalam prosesnya tak kunjung ada kelanjutan dan sikap yang jelas dari pihak kantor pertanahan sehingga masyarakat yang sudah tiga tahun menanti ingin memiliki sertifikat menjadi terkatung-katung.
"Jelas kami kecewa karena tinggal menunggu sikap dan langkah dari Kantor Pertanahan untuk mencabut 13 sertifikat tersebut, kemudian kami masyarakat Erpak eks HGU PT Kinaleosan akan bermohon kepada tim yang dibentuk pemerintah kota agar mengeluarkan sertifikat," tandasnya.
Michael Yacobus satu di antara orator meneriakan tiga tuntutan utama yang harus dilakukan pihak Pertanahan Kota Bitung perihal permasalahan tersebut.
"Pertanahan keluarkan surat pencabutan 13 sertifikat kepemilikan tanah Erpak eks HGU PT Kinaleosan karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, menerima dan memproses penerbitan tanah yang diduduki masyarakat sepanjang telah memenuhi ketentuan undang-undang, dan proses penerbitan sertifikat atas HGU yang melibatkan masyarakat agar kiranya pertanahan melakukan koordinasi dengan Pertanahan Pusat agar membuat program prona untuk masyarakat," kata Yacobus.
Menariknya dalam aksi unjuk rasa tersebut massa membawakan aksi treatrikal menimbun satu di antara demonstran dengan tanah yang ada di Erpak eks HGU PT Kinaleosan.
Bahkan perwakilan masyarakat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Muchlis Setyo Margono SH terlibat adu argumen sebelum dilangsungkan pertemuan di ruang kepala kantor pertanahan. "Kami tetap berdasarkan pada asas hukum, karena hukum di negara ini yang tertinggi, mengenai apa yang diputusakan baik Mahkamah Konstitusi dan Peninjauan Kembali kami akan tindak lanjuti, melalui prosedur surat menyurat dan bukan kewajiban kami akan diajukan melalui kantor wilayah," urai Margono.
Massa yang mendengar penjelasan Margono di depan kantor Pertanahan sempat berang, karena keterangan pihak Pertanahan seakan mengambang dan terkatung-katung penjelasannya.
Tindaklanjuti Tuntutan Massa
Mengenai tuntutan pensertifikatan eks Kinaleosan, menurut Margono, statusnya tanah negara sesuai dengan Kepres nomor 34 tahun 2003 sehingga diatur oleh pemda untuk peruntukannya.
"Kendala kami, bagaimana mau melakukan pensertifikatan, kalau masih ada yang menduduki, jelas kami tetap pro rakyat," kata dia sembari menambahkan untuk program prona setiap tahun meningkat untuk warga ekonomi lemah dan menengah.
"Ada 250 bidang tanah tahun ini telah kami sebarkan di kelurahan-kelurahan di Kota Bitung," tambahnya.
Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Erpak eks HGU PT Kinaleosan Bitung di kantor Pertanahan Bitung berlanjut hingga ke dalam ruangan kepala kantor Pertahanan Muchlis Setyo Margono SH.
Hadir dalam pertemuan tersebut Christian Egam selaku juru bicara masyarakat, Michael Yakobus dan perwakilan masyarakat, petugas keamanan serta Muchlis Setyo Margono SH didampingi Kepala Seksi Sengketa dan Perkara Pertanahan Heinrich dan Staf Pertanahan Mayheard Mogi.
"Setelah melakukan pembicaraan kami akan menindaklanjuti tuntutan massa sesuai dengan prosedur dalam rentan waktu empat bulan, jika tidak ada halangan," tandas Margono. (*/tm)
"Kami meminta pihak pertanahan untuk mencabut diterbitkannya 13 sertifikat di atas lahan yang dimenangkan oleh masyarakat yang bersengketa mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat pada tahun 2011," tutur Christian Egam selaku juru bicara masyarakat.
Dijelaskannya, tanah yang telah didiami dan digarap oleh ratusan kepala keluarga dalam prosesnya tak kunjung ada kelanjutan dan sikap yang jelas dari pihak kantor pertanahan sehingga masyarakat yang sudah tiga tahun menanti ingin memiliki sertifikat menjadi terkatung-katung.
"Jelas kami kecewa karena tinggal menunggu sikap dan langkah dari Kantor Pertanahan untuk mencabut 13 sertifikat tersebut, kemudian kami masyarakat Erpak eks HGU PT Kinaleosan akan bermohon kepada tim yang dibentuk pemerintah kota agar mengeluarkan sertifikat," tandasnya.
Michael Yacobus satu di antara orator meneriakan tiga tuntutan utama yang harus dilakukan pihak Pertanahan Kota Bitung perihal permasalahan tersebut.
"Pertanahan keluarkan surat pencabutan 13 sertifikat kepemilikan tanah Erpak eks HGU PT Kinaleosan karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, menerima dan memproses penerbitan tanah yang diduduki masyarakat sepanjang telah memenuhi ketentuan undang-undang, dan proses penerbitan sertifikat atas HGU yang melibatkan masyarakat agar kiranya pertanahan melakukan koordinasi dengan Pertanahan Pusat agar membuat program prona untuk masyarakat," kata Yacobus.
Menariknya dalam aksi unjuk rasa tersebut massa membawakan aksi treatrikal menimbun satu di antara demonstran dengan tanah yang ada di Erpak eks HGU PT Kinaleosan.
Bahkan perwakilan masyarakat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Muchlis Setyo Margono SH terlibat adu argumen sebelum dilangsungkan pertemuan di ruang kepala kantor pertanahan. "Kami tetap berdasarkan pada asas hukum, karena hukum di negara ini yang tertinggi, mengenai apa yang diputusakan baik Mahkamah Konstitusi dan Peninjauan Kembali kami akan tindak lanjuti, melalui prosedur surat menyurat dan bukan kewajiban kami akan diajukan melalui kantor wilayah," urai Margono.
Massa yang mendengar penjelasan Margono di depan kantor Pertanahan sempat berang, karena keterangan pihak Pertanahan seakan mengambang dan terkatung-katung penjelasannya.
Tindaklanjuti Tuntutan Massa
Mengenai tuntutan pensertifikatan eks Kinaleosan, menurut Margono, statusnya tanah negara sesuai dengan Kepres nomor 34 tahun 2003 sehingga diatur oleh pemda untuk peruntukannya.
"Kendala kami, bagaimana mau melakukan pensertifikatan, kalau masih ada yang menduduki, jelas kami tetap pro rakyat," kata dia sembari menambahkan untuk program prona setiap tahun meningkat untuk warga ekonomi lemah dan menengah.
"Ada 250 bidang tanah tahun ini telah kami sebarkan di kelurahan-kelurahan di Kota Bitung," tambahnya.
Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Erpak eks HGU PT Kinaleosan Bitung di kantor Pertanahan Bitung berlanjut hingga ke dalam ruangan kepala kantor Pertahanan Muchlis Setyo Margono SH.
Hadir dalam pertemuan tersebut Christian Egam selaku juru bicara masyarakat, Michael Yakobus dan perwakilan masyarakat, petugas keamanan serta Muchlis Setyo Margono SH didampingi Kepala Seksi Sengketa dan Perkara Pertanahan Heinrich dan Staf Pertanahan Mayheard Mogi.
"Setelah melakukan pembicaraan kami akan menindaklanjuti tuntutan massa sesuai dengan prosedur dalam rentan waktu empat bulan, jika tidak ada halangan," tandas Margono. (*/tm)