Sekprov Sulut Ir. Rahmat Siswa Mokodongan Saat Memimpin Sosialisasi PMK 64/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan A...
Sekprov Sulut Ir. Rahmat Siswa Mokodongan Saat Memimpin Sosialisasi PMK 64/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan Atau Pemungutan dan Penyetoran Pajak. /PS |
MTN.com-Kritikan pedas untuk Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Kota Kotamobagu diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Ir Rahmat Siswa Mokodongan. Hal tersebut terbukti dalam sosialisasi PMK 64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan atau pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara SKPD atau Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara, di Rumah Dinas (Rudis) Walikota Kotamobagu, (5/6) kemarin.
Siswa Rahmat Mokodongan mengatakan bahwa UPTD belum maksimal.
“Dari Hasil Survei Ombudsman (HSO) itu belum maksimal atau belum sesuai Standar Operasoinal Prosedur (SOP). Bahwa kalau ditiap daerah harus memaksimalkan penyetoran pajak, marilah berlomba-lomba untuk melakukan penyetoran pajak,” ujar Sekprov.
Bahkan dirinya menghimbau setiap Sekab dan Sekot se-Sulut untuk lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi.
“Sekda dan Sekkot se-Sulut, agar lebih memaksimalkan sosialisasi sampai ditingkat Kecamatan, Lurah dan Desa. Kalau bisa setiap orang yang belum menyetor pajak itu bisa diumumkan lewat Mesjid, Gereja, dan forum-forum resminya agar bisa terbuka,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh para Sekda Se-Kabupaten/Kota se-Sulut, kapala UPTD yang tersebar di semua Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Lantas Polres, Wadir Lantas Polda Sulut, Bendaraha Umum Daerah, pihak Jasa Raharja, Kanwil Pajak. (*)