Wawali Manado Dr. Harley A B Mangindaan/Ist Manado, MTN.com – Terkait masalah pemasangan reklame, baik karena tidak ada izin dan juga ...
Wawali Manado Dr. Harley A B Mangindaan/Ist |
Manado, MTN.com – Terkait masalah pemasangan reklame, baik karena tidak ada izin dan juga titik reklame yang
bergeser tidak sesuai rencana tata letak bangunan titik ditetapkan atau
ukuran panel reklame tayang yang tidak sesuai dokumen permohonan yang
diajukan ke pemerintah mendapat tanggapan seirus dari Pemerintah Kota
(Pemkot) Manado.
Namun dari pantauan Wawali Manado Dr. Harley A B Mangindaan banyak reklame yang ternyata terpampang tidak sesuai dengan tata letak karena menggunakan pohon sebagai media untuk ‘jualan produk tertentu. Wawali pun mengingatkan akan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi, Tata Letak Ruang Bangunan Reklame dan Retribusinya. Misalnya di pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan jika reklame harus sesuai komposisi tata ruang kota.
“Namun buktinya, banyak izin penerbitan baliho reklame yang justru melanggar aturan yang ada. Jadi saya menganggap reklame di pohon di tempat yg tidak sesuai untuk segera ditertibkan,” tegas Wawali.
Disatu sisi Wawali mengungkapkan, begitu sering ingatkan akan pelanggaran yang merusak wajah Kota Manado, tapi ada yang salah akan kondisi tersebut karena tidak ada tindaklanjut.
“Distakot, Pol PP, Dispenda dan aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk peka akan keindahan wajah Kota Manado. Jangan sampai saya ketahui ada main mata soal pemasangan reklame meski bukan pada tempatnya, karena ujungnya yang akan kena adalah Pemkot Manado secara keseluruhan begitu juga pimpinan Kota Manado,” lanjutnya.
Ditambahkannya, penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
“Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi pasti saya akan awasi terus kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Mangindaan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene yang dikonfirmasi akan pengamanan Perda menyatakan, kalau pihaknya kerap turunkan personil untuk lakukan penertiban reklame yang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan.
“Kami terus pantau dilapangan dan ketika didapti langsung kami tertibkan. Hanya memang ada beberapa titik yang memang belum sempat kami pantau dan belum sampai pada tindakan penertiban. Tapi yang pasti kami akan lakukan penertiban dan berharap ada informasi dari warga akan reklame atau baliho yang tidak pada tempatnya,” kata Runtuwene. (*)
Namun dari pantauan Wawali Manado Dr. Harley A B Mangindaan banyak reklame yang ternyata terpampang tidak sesuai dengan tata letak karena menggunakan pohon sebagai media untuk ‘jualan produk tertentu. Wawali pun mengingatkan akan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi, Tata Letak Ruang Bangunan Reklame dan Retribusinya. Misalnya di pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan jika reklame harus sesuai komposisi tata ruang kota.
“Namun buktinya, banyak izin penerbitan baliho reklame yang justru melanggar aturan yang ada. Jadi saya menganggap reklame di pohon di tempat yg tidak sesuai untuk segera ditertibkan,” tegas Wawali.
Disatu sisi Wawali mengungkapkan, begitu sering ingatkan akan pelanggaran yang merusak wajah Kota Manado, tapi ada yang salah akan kondisi tersebut karena tidak ada tindaklanjut.
“Distakot, Pol PP, Dispenda dan aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk peka akan keindahan wajah Kota Manado. Jangan sampai saya ketahui ada main mata soal pemasangan reklame meski bukan pada tempatnya, karena ujungnya yang akan kena adalah Pemkot Manado secara keseluruhan begitu juga pimpinan Kota Manado,” lanjutnya.
Ditambahkannya, penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
“Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi pasti saya akan awasi terus kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Mangindaan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene yang dikonfirmasi akan pengamanan Perda menyatakan, kalau pihaknya kerap turunkan personil untuk lakukan penertiban reklame yang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan.
“Kami terus pantau dilapangan dan ketika didapti langsung kami tertibkan. Hanya memang ada beberapa titik yang memang belum sempat kami pantau dan belum sampai pada tindakan penertiban. Tapi yang pasti kami akan lakukan penertiban dan berharap ada informasi dari warga akan reklame atau baliho yang tidak pada tempatnya,” kata Runtuwene. (*)