Istimewa Mitra, MTN.com -Terkait aduan dari sejumlah personil PPS dan PPK atas tidak profesionalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah ...
Istimewa |
Mitra, MTN.com-Terkait aduan dari sejumlah personil PPS dan PPK atas tidak profesionalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menangani urusan pembayaran honorer bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semestinya dilakukan oleh bendahara KPU namun diberikan oleh pihak lain membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Mitra angkat bicara.
Viddy Nagntung, Ketua LSM Gema Mitra mengatakan tidak profesionalnya hal tersebut terungkap setelah mereka menerima aduan dari sejumlah personil PPS dan PPK bahwa ada komisioner KPU Mitra yang tampaknya sudah menyimpang dari ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.
“Meskipun yang bersangkutan divisi logistik dan umum, menurut kami, tidak sepatutunya komisioner KPU menangani secara langsung urusan dana honorer PPS dan PPK, karena itu tugasnya pihak sekretariat,” tegas Ngantung.
Ditambahkannya, pihak KPU Mitra juga diinformasikan ikut memotong dana honor PPK dan PPS, dengan alasan potongan pajak. Padahal sebagian PPS dan PPK, mengaku honornya sudah dipotong pajak saat menerima honor beberapa waktu lalu.
“Kami beranggapan langkah yang dilakukan komisoner adalah keliru dan tidak boleh terulang lagi,” tegasnya mewanti komisioner KPU Mitra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mitra Aske Benu melalui ketua Divisi Data dan Informasi Fivie Masie menjelaskan, bahwa hal itu terjadi karena alasan situasional.
“Ketika itu bendahara berhalangan sakit, sementara pihak KPU telah menjanjikan kepada para PPK dan PPS bahwa hari itu akan dilakukan pembayaran honor. Sebelum rakor DPT, kami sudah informasikan dalam undangan ke PPK dan PPS bahwa akan dilakukan pembayaran honor mereka. Akan tetapi mendadak bendahara sakit, sementara para PPK dan PPS tetap menunggu pembayaran. Terpaksa kami pun siasati dengan menggunakan dana pribadi anggota KPU dan staf sekretariat dengan ketentuan nanti diganti bila bendahara kembali masuk kerja dan saat pembayaran ada staf KPU yang ikut membantu,” jelasnya.
Terkait pemotongan, Masie menjelaskan pihaknya tidak memiliki data pemotongan pajak, maka pemotongan pajak diberlakukan merata kepada semua personil PPK dan PPS, dengan ketentuan nanti dikembalikan apabila ternyata mereka sudah dipotong pajak.
“Jika honor mereka sudah dipotong pajak waktu lalu, maka pasti akan dikembalikan,” tutupnya. (*/om)
Viddy Nagntung, Ketua LSM Gema Mitra mengatakan tidak profesionalnya hal tersebut terungkap setelah mereka menerima aduan dari sejumlah personil PPS dan PPK bahwa ada komisioner KPU Mitra yang tampaknya sudah menyimpang dari ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.
“Meskipun yang bersangkutan divisi logistik dan umum, menurut kami, tidak sepatutunya komisioner KPU menangani secara langsung urusan dana honorer PPS dan PPK, karena itu tugasnya pihak sekretariat,” tegas Ngantung.
Ditambahkannya, pihak KPU Mitra juga diinformasikan ikut memotong dana honor PPK dan PPS, dengan alasan potongan pajak. Padahal sebagian PPS dan PPK, mengaku honornya sudah dipotong pajak saat menerima honor beberapa waktu lalu.
“Kami beranggapan langkah yang dilakukan komisoner adalah keliru dan tidak boleh terulang lagi,” tegasnya mewanti komisioner KPU Mitra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mitra Aske Benu melalui ketua Divisi Data dan Informasi Fivie Masie menjelaskan, bahwa hal itu terjadi karena alasan situasional.
“Ketika itu bendahara berhalangan sakit, sementara pihak KPU telah menjanjikan kepada para PPK dan PPS bahwa hari itu akan dilakukan pembayaran honor. Sebelum rakor DPT, kami sudah informasikan dalam undangan ke PPK dan PPS bahwa akan dilakukan pembayaran honor mereka. Akan tetapi mendadak bendahara sakit, sementara para PPK dan PPS tetap menunggu pembayaran. Terpaksa kami pun siasati dengan menggunakan dana pribadi anggota KPU dan staf sekretariat dengan ketentuan nanti diganti bila bendahara kembali masuk kerja dan saat pembayaran ada staf KPU yang ikut membantu,” jelasnya.
Terkait pemotongan, Masie menjelaskan pihaknya tidak memiliki data pemotongan pajak, maka pemotongan pajak diberlakukan merata kepada semua personil PPK dan PPS, dengan ketentuan nanti dikembalikan apabila ternyata mereka sudah dipotong pajak.
“Jika honor mereka sudah dipotong pajak waktu lalu, maka pasti akan dikembalikan,” tutupnya. (*/om)