Kadis Dukcapil Minsel Corneles/Ist Minsel, MTN.com -Terkait pengurusan semua surat-surat seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan pe...
Kadis Dukcapil Minsel Corneles/Ist |
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Minsel Corneles Monimbar mengatakan saat ini sedang menggiatkan sosialisasi tersebut.
“Kami mulai dari Modoinding, menjelaskan kepada masyarakat tentang dua peraturan baru tersebut, supaya masyarakat tidak salah interpretasi, juga pelaksanaannya,” jelas Mononimbar, Sembari menambahkan, dalam peraturan tersebut pengurusan semua surat-surat seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan pembuatan KTP, semuanya gratis selama masih dalam rentang waktu pembuatannya.
“Memang semuanya gratis, tapi tetap kalau lewat, denda tetap berlaku, sebab itu sudah sesuai dengan undang-undang. Dan dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, sebagai pelaksana program pemerintah di tiap daerahnya, dan yang menerapkan peraturan tersebut. Supaya mereka jelas terhadap peraturannya, dan nantinya mereka yang menjelaskan kepada masyarakat, dan masyarakat tidak kebingungan menyukseskan program tersebut. (*)