Irvan Samosir, Kepala Kejari Minut/Ist Minut, MTN.com -Terkait dugaan kasus mark up, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) r...
Irvan Samosir, Kepala Kejari Minut/Ist |
Minut, MTN.com-Terkait dugaan kasus mark up, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) resmi menahan DS alias Dadang (52) warga Depok Jakarta yang merupakan Direjtur Utama (Dirut) Sarana Wira Perkasa (SWP). (9/6) kemarin,
Kepala Kejari Minut Irvan Samosir mengatakan, DS ditahan terkait kasus dugaan mark up dana alat kesehatan tahun 2014 sebesar Rp 8,9 miliar.
“Dari hasil penyidikan, dia merupakan direktur yang membeli barang tidak sesuai harga alias mark up,” ujar Samosir.
Ditambahkannya, dari hasil penyidikan dari 13 perusahaan, SWP yang harus bertanggungjawab, pasalnya, terbukti Negara memiliki kerugian senilai Rp 2,7 miliar.
“Akan kami percepat surat perintah penahanannya agar proses penindakan kasus ini, pengadaan alat kesehatan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Walanda Maramis Airmadidi, bisa dipercepat,” tukasnya. (*)
Kepala Kejari Minut Irvan Samosir mengatakan, DS ditahan terkait kasus dugaan mark up dana alat kesehatan tahun 2014 sebesar Rp 8,9 miliar.
“Dari hasil penyidikan, dia merupakan direktur yang membeli barang tidak sesuai harga alias mark up,” ujar Samosir.
Ditambahkannya, dari hasil penyidikan dari 13 perusahaan, SWP yang harus bertanggungjawab, pasalnya, terbukti Negara memiliki kerugian senilai Rp 2,7 miliar.
“Akan kami percepat surat perintah penahanannya agar proses penindakan kasus ini, pengadaan alat kesehatan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Walanda Maramis Airmadidi, bisa dipercepat,” tukasnya. (*)