Istimewa Minut, MTN.com -Lima Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) harap-harap cemas (H2C). Mereka dituding dituding melanggar kode et...
Istimewa |
Minut, MTN.com-Lima Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) harap-harap cemas (H2C). Mereka dituding dituding melanggar kode etik karena tidak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS di Airmadidi.
Kasus itu sedang diusut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). Sejumlah sanksi menanti bila tuduhan itu terbukti, yang terberat adalah pemecatan.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengatakan pihaknya tengah menanti putusan DKPP. Ia memperkirakan, putusan akan dijatuhkan pada satu dua minggu ke depan.
Menurut Sirap, putusan bisa berupa teguran, sanksi ringan atau berat. Fredriek mengakui tak menyelenggarakan PSU ulang. Sirap belum tahu sanksi apa yang akan diterima.
Disinggung apakah ini merupakan upaya untuk menjebak KPU sehingga ada yang tersingkir, Sirap tak mau berandai-andai. Meski begitu, dia mengakui lembaga yang dipimpinnya itu merupakan lembaga yang sangat erat dengan politik.
"Memang KPU memiliki tugas yang erat kaitannya dengan politik. Tapi saya yakin ini tak ada terkait dengan unsur politik," ujarnya.
Sekedar informasi, KPU Minut sudah menjalani sidang DKPP di Bawaslu Sulut. Sirap cs dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan pemilihan ulang di dua TPS yang ada di Airmadidi Bawah. Namun KPU Minut berpendapat kalau tak dilaksanakan pemilihan ulang itu karena memang sudah lewat 10 hari untuk melaksanakan PSU tersebut. (*/tm)
Kasus itu sedang diusut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). Sejumlah sanksi menanti bila tuduhan itu terbukti, yang terberat adalah pemecatan.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengatakan pihaknya tengah menanti putusan DKPP. Ia memperkirakan, putusan akan dijatuhkan pada satu dua minggu ke depan.
Menurut Sirap, putusan bisa berupa teguran, sanksi ringan atau berat. Fredriek mengakui tak menyelenggarakan PSU ulang. Sirap belum tahu sanksi apa yang akan diterima.
Disinggung apakah ini merupakan upaya untuk menjebak KPU sehingga ada yang tersingkir, Sirap tak mau berandai-andai. Meski begitu, dia mengakui lembaga yang dipimpinnya itu merupakan lembaga yang sangat erat dengan politik.
"Memang KPU memiliki tugas yang erat kaitannya dengan politik. Tapi saya yakin ini tak ada terkait dengan unsur politik," ujarnya.
Sekedar informasi, KPU Minut sudah menjalani sidang DKPP di Bawaslu Sulut. Sirap cs dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan pemilihan ulang di dua TPS yang ada di Airmadidi Bawah. Namun KPU Minut berpendapat kalau tak dilaksanakan pemilihan ulang itu karena memang sudah lewat 10 hari untuk melaksanakan PSU tersebut. (*/tm)