Pelaku Saat Diamankan Aparat/ist Manadotopnews.com - Seorang pria berinisial A (25), ditangkap Tim Resmob Polda Sulut, Senin (6...
Manadotopnews.com - Seorang pria berinisial A (25), ditangkap Tim Resmob Polda Sulut, Senin (6/2/2023), buruh bangunan ini diduga kuat telah menganiaya anak perempuannya (JV) yang berumur sekitar 6 bulan 22 hari hingga tewas.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Dit Reskrimum, membenarkan hal tersebut.
“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah pelaku, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2/2022).
Informasi diperoleh, A yang merupakan ayah kandung korban, tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya sedang bermain game online di handphone.
“Pada saat itu pelaku sedang bermain game online di handphone. Lalu korban menangis hingga membuat pelaku merasa terganggu dan emosi. Pelaku kemudian memukul anaknya di bagian kepala dan bibir dengan menggunakan tangan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Penganiayaan terjadi pada hari Senin (6/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah pelaku, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Kemudian pelaku ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2/2022).
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado namun sampai di rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah petugas medis Rumah Sakit Bhayangkara Manado memberikan informasi kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.
“Awalnya petugas medis RS Bhayangkara Manado menginformasikan ke penyidik Subdit Renakta Polda Sulut tentang adanya dugaan kejanggalan penyebab kematian korban (JV) akibat penganiayaan,” jelas Abast.
Setelah itu penyidik mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.
“Penyidik meminta untuk dilakukan otopsi setelah sebelumnya melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya,” ujar Abast.
Terhadap korban sudah dilakukan otopsi, dengan hasil sementara diduga terdapat kekerasan benda tumpul.
“Korban (JV) sudah dilakukan otopsi pada Selasa dini hari di RS Bhayangkara Manado dan sudah ada hasil sementara, diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah,” terang Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, diduga A sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku diancam hukuman penjara 15 Tahun sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (**)