Jakarta, mtn.com - Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kese...
Jakarta, mtn.com - Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas dia. Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan. Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.
Perhitungan Kenaikan Iuran
Oleh karena itulah, pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini. Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.
"Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar dia.
Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.
"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia. (Red)