Minut, mtn.com - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang lelaki berinisial EL alias Stef (44) atas dugaan kasus persetebuhan, Kam...
Minut, mtn.com - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang lelaki berinisial EL alias Stef (44) atas dugaan kasus persetebuhan, Kamis (22/8/2019).
Mirisnya, terduga melakukan persetubuhan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar yang masih berusia 14 tahun.
Persitiwa tersebut ia lakukan di rumahnya sendiri di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/409/VI/2019/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 3 Juni 2019, yang dilapor oleh kakak korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini ke kakaknya. Bahkan menurutnya, ia sudah disetebuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Sepetember sebanyak 1 kali dan bulan April 2019 sebanyak 2 kali.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Aditya, SIK. “Kita sudah melakukan interogasi awal dan pencarian barang bukti lainnya serta menyerahkan pelaku kepada Penyidik Renakta Polda Sulut,” ujarnya. (Redaksi)