Manadotopnews.com - Kasus pencurian handphone (hp) yang terjadi di Gereja Tiberias, Gedung Juang, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada 16 ...
Manadotopnews.com - Kasus pencurian handphone (hp) yang terjadi di Gereja Tiberias, Gedung Juang, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada 16 Mei 2019 lalu, akhirnya terungkap.
Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Katim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil membekuk pelakunya, AAA alias Agung (22), oknum warga Kecamatan Mapanget, Manado, (11/06), sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/256/V/2019/SPKT/Polresta Manado/Sektor Wenang, yang dilaporkan korban tiga hari setelah kejadian. Pelaku diringkus di wilayah Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget.
Katim mengatakan, pelaku sengaja ke gereja tersebut untuk mencuri HP milik jemaat yang sedang berdoa. “Pelaku menyasar para korban yang pada umumnya perempuan, yang meletakkan HP-nya di tempat duduk yang kosong di samping korban,” ujarnya.
Usai beraksi pelaku langsung meninggalkan TKP, lalu mencari orang yang akan membeli barang curian tersebut.
Dalam penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti HP Samsung S9 warna hitam dan baju yang dipakai pelaku saat beraksi. “Sedangkan tujuh HP lainnya masih dalam pengembangan, karena telah dijual pelaku melalui media sosial,” jelas Katim.
Ditambahkannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP. “Pelaku beserta bukti sudah kami amankan, kemudian kami serahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Katim. (*Redaksi)