Minsel, mtn.com - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan seorang lelaki berinisial MK alias Maxi, 37 tahun, wa...
Minsel, mtn.com - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan seorang lelaki berinisial MK alias Maxi, 37 tahun, warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, (13/01/2019).
Lelaki MK (Maxi) diamankan selaku tersangka atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang anak berinisial JO, 5 tahun, warga desa setempat.
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan dilatar belakangi oleh dendam dimana anak tersangka dilempari kayu oleh korban saat sedang bermain di tepi pantai.
“Anak tersangka bersama korban awalnya bermain di tepi pantai; saat itu korban melempari anak tersangka dengan kayu dan mengakibatkan luka,” ungkap Kapolsek.
Tak terima, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan batang kayu serta menampar korban. “Korban yang sedang tidur ditarik tangannya oleh tersangka, kemudian dipukul menggunakan sebatang kayu yang dibawa oleh tersangka. Tidak puas dengan tindakan tersebut, tersangka kemudian menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan telinga sebelah kiri,” tambah Kapolsek.
Terpantau saat ini, tersangka MK (Maxi) telah ditahan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya. (*/TPS/mtn)