konferensi pers di Mapolresta Manado Manadotopnews.com - Lima orang Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi...
konferensi pers di Mapolresta Manado |
Manadotopnews.com - Lima orang Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa minimarket Alfamidi di wilayah Kota Manado dan Minahasa, berhasil dibekuk Polisi.
Keberhasilan pengungkapan kasus curat tersebut diekspos Polresta Manado melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, dipimpin oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Surya Kumara, (12/11/2018).
Modus kelima pelaku menurut Kapolda adalah dengan pembagian tugas. “Ada yang pura-pura membeli, ketika petugas lengah, tersangka yang lain masuk ke gudang/mess karyawan dan mengambil barang-barang elektronik milik karyawan,” ucap Kapolda.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil sebagai kendaraan operasional.
Kelima pelaku masing-masing MR alias Mexel (20) warga Tataaran, RCK alias Rizal (18) warga Tataaran, JM alias Jack (33) warga Tondano yang berprofesi PNS di Minahasa, VT (17) warga Tondano dan BR alias Bryan (26) warga Tataaran. Bahkan lelaki RCK adalah mantan karyawan Alfamidi.
Dua pelaku ditangkap di Manado dan tiga lainnya ditangkap saat beraksi di Langowan, Minahasa. Total kerugian yang dialami beberapa Alfamidi itu mencapai Rp. 15 juta.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah HP merk Xiomi Red Note5, 2 buah HP Samsung J5 Pro dan J2, 1 unit roda empat jenis Daihatsu Xenia xam 1 set Home Teater merl panasonic.
Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Manado. Mereka dikenakan pasal 363 ke-4 e KUHPidana Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/tps/mtn)